JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) efektif tahun depan atau 2025. Ketua Eksekutif Dana Pensiun, Penjaminan, dan Asuransi OJK Ogi Prastomyono mengatakan, aturan saat ini masih dalam kajian. Pemerintah
“Pembaruan PP saat ini masih dalam penyusunan Kementerian Keuangan yang sedang mempersiapkan pembentukan PP partai,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12).
Nantinya timnya akan berkoordinasi dengan industri terkait. “Karena Kementerian Keuangan merupakan regulator kebijakan sektor keuangan, maka secara paralel kami sedang menyusun peraturan di POJK,” imbuhnya.
Menurutnya, terkait TPL, perlu dipahami bahwa ada kerusakan yang tidak ditanggung asuransi, khususnya bagi pemilik mobil. Dengan demikian, Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) memungkinkan untuk mengatur TPL.
Lebih lanjut, kebijakan TPL bertujuan untuk memperdalam pasar industri asuransi, dimana aset perusahaan asuransi hanya mencapai 5,32% PDB pada Oktober 2024.
Makanya perlindungan terhadap pihak ketiga dan pendalaman pasar kendaraan bermotor. UU P2SK mengamanatkan asuransi wajib dalam bentuk TPL,” ujarnya.
Namun, kata Ogi, perlu disadari bahwa penerapan peraturan perundang-undangan P2SK juga memerlukan peraturan pemerintah dan kesiapan industri. Dengan demikian, terdapat kerja sama dan koordinasi antar kebijakan sektor keuangan derivatif P2SK melalui penyusunan peraturan pemerintah.
Aturan pelaksanaan dalam hal ini ditangani oleh OJK melalui POJK dan juga persiapan industri dalam pengeluaran produk TPL, tutupnya. (rob/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: 2025 penuh tantangan, asuransi percepat transformasi digital Artikel berikutnya Apa saja asuransi TPL yang diperlukan untuk mobil dan sepeda motor?