Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Kebijakan Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan telah dibubarkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Merujuk salinan keputusan yang ditandatangani Presiden pada 5 November 2024, Pak Prabowo menambah 2 anggota Eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu: Departemen Jenderal Strategi Perekonomian dan Keuangan, dan Direktur Jenderal Keamanan dan Keuangan. Pengembangan Sektor.
Sementara satu eselon yang berubah yakni lembaga kebijakan moneter. Dalam struktur baru, organisasi ini akan dimasukkan sebagai kepala strategi keuangan dan ekonomi.
Berikut daftar arahan dan pasal yang tertuang dalam Perpres 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
A. Sekretaris Jenderal;
B. Direktur Departemen Strategi Ekonomi-Keuangan;
C. Kepala Departemen Anggaran;
D. Direktur Departemen Bea Cukai;
E. Direktur Departemen Bea dan Cukai;
F. Direktur Departemen Keuangan;
G. Kepala Departemen Barang Milik Negara;
H. Departemen Pengelolaan Perimbangan Keuangan;
Saya. Kepala Departemen Keuangan dan Manajemen Risiko;
J. Departemen Stabilitas dan Pembangunan
Keuangan;
A. pemeriksaan umum;
L. Kantor berita teknologi, informasi dan keuangan;
M. Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
N. Staf ahli di bidang peraturan perpajakan dan hukum;
Hai. Staf spesialis kepatuhan perpajakan;
Hal. pemeriksa pajak;
Bertanya. staf ahli penerimaan negara;
R. Staf Ahli Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Hal. staf ahli pengeluaran negara;
T. Spesialis di bidang makroekonomi dan keuangan internasional;
W. Staf profesional di bidang jasa keuangan dan pasar modal; di dalam
Ay. Staf spesialis dalam hubungan hukum dan kelembagaan.
Sebagai perbandingan, sebelumnya struktur Kementerian Keuangan diatur melalui Keputusan Presiden 57/2020 oleh Presiden Joko Widodo. Berikut struktur Keppres eks tersebut.
Kementerian Keuangan terdiri atas:
A. Sekretaris Jenderal;
B. Kepala Departemen Anggaran;
C. Direktur Departemen Bea Cukai;
D. Direktur Departemen Bea dan Cukai;
E. Direktur Departemen Keuangan Umum;
F. Kepala Departemen Barang Milik Negara;
G. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
H. Kepala Departemen Keuangan dan Manajemen Risiko;
Saya. pemeriksaan umum;
J. Badan Kebijakan Moneter;
A. Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
L. Staf ahli di bidang peraturan perpajakan dan hukum;
M. Staf Ahii untuk kepatuhan perpajakan;
N. Staf ahli di bidang pemeriksaan pajak;
Hai. staf ahli penerimaan negara;
Hal. staf ahli pengeluaran negara;
Bertanya. Spesialis di bidang makroekonomi dan keuangan internasional;
R. Staf profesional di bidang jasa keuangan dan pasar modal;
Hal. Staf ahli organisasi, birokrasi dan teknologi informasi;
T. Staf spesialis dalam hubungan hukum dan kelembagaan. (mij/mij) Tonton video di bawah ini: Video: Transaksi QRIS & Dompet Digital dikenakan PPN 12%? Begini Penjelasannya. Artikel selanjutnya Subsidi BBM Listrik Tahun Depan, Kemenkeu: Tidak Terbatas!