Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, tidak termasuk barang-barang penting. Namun kebijakan perpajakan ini dinilai berpotensi memicu inflasi yang lebih tinggi, meski pemerintah banyak memberikan insentif kepada masyarakat dan industri.
Simak rincian selengkapnya pendapatan ILLINI NEWS (Rabu 18/12/2024) di bawah ini.