Jakarta, ILLINI NEWS – Saat ini para pekerja Indonesia tengah dilanda kekhawatiran akan adanya pengurangan gaji akibat semakin banyaknya pemotongan upah pekerja. Salah satunya adalah rencana penurunan biaya perumahan sosial (Tapera) yang akan dimulai pada 2027 dan asuransi mobil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rata-rata gaji pekerja di Indonesia per Februari 2024 adalah Rp3,04 juta.
Dari rata-rata gaji TKI, terdapat tujuh jenis pemotongan atau pemotongan gaji TKI, mulai dari PPH 21 hingga berikutnya yaitu Tapera.
Berbeda dengan negara tetangga yaitu Singapura yang rata-rata gaji di Singapura adalah S$5.197 atau sekitar Rp. 62,17 (Rp. 11,963 / S$1) per bulan sebelum CPF (Central Providence Fund, sejenis dana tabungan perumahan rakyat). dan pajak.
Di Singapura hanya ada empat jenis pemotongan gaji, mulai dari Pajak Penghasilan (PPH), CPF hingga Medisave.
Berikut daftar pemotongan gaji atau upah karyawan di Indonesia dan Singapura.
Analisis ILLINI NEWS
[email protected] (melihat/melihat) Tonton video di bawah ini: Prabowo: Diskon besar, no deal!