JAKARTA, ILLINI NEWS – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat, termasuk para tokoh perempuan.
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Undang-undang Perpajakan (HPP) seperti dilansir ILLINI NEWS, Selasa (19/11/). 2024).
Dalam definisinya, PPN dikenakan sebesar 12% atas seluruh barang dan jasa, tidak termasuk fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan jenis jasa lainnya.
Kenaikan PPN ini akan menimbulkan kekhawatiran bagi perempuan yang membeli makanan untuk kebutuhan minum keluarga serta kebutuhan tambahan lainnya seperti listrik.
Dengan asumsi pengeluaran rumah tangga adalah Rp 5.000.000 per bulan (termasuk PPN 11%) dan kemudian dikenakan PPN 12% untuk seluruh pengeluaran rumah tangga, maka pengeluaran rumah tangga akan meningkat menjadi Rp 5.045.045.
Contoh berikut ini untuk seorang ibu rumah tangga yang berpenghasilan 5.000.000 per bulan. Makanan dan Minuman Rp 3.000.000 Peralatan Rumah Tangga Rp 500.000
Angka-angka ini mewakili harga termasuk PPN 11%. Saat ini, jika PPN naik menjadi 12%, maka pengeluaran akan meningkat untuk setiap kategori: Makanan dan minuman Rp 3.027.027 Sewa rumah dan Rp 504.504 Pakaian, sepatu, dan sepatu bot Rp 302.702 Langganan internet dan pulsa Rp 605.405 dibandingkan pengeluaran besar lainnya. Dengan harga Rp 605.405
Dengan jumlah kepala rumah tangga di Indonesia yang mencapai 80 juta jiwa pada tahun 2022, maka kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan memberikan dampak yang signifikan bagi negara.
Jika dianggap lebih dari Rp 45.045 per bulan per kepala rumah tangga (KK). Jadi pemerintah menerima 3,6 triliun dalam setahun atau Rp 43,24 triliun pendapatan pemerintah bulanan.
Riset illinibasketballhistory.com
[dilindungi email] (komentar/pendapat)