Jakarta, ILLINI NEWS – PT PGN Tbk (PGAS), subholding Pertamina Gas, menargetkan potensi pengembangan gas bumi sebesar 15 miliar British thermal energy per day (BBTUD) untuk sektor industri di wilayah Sulawesi.
Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mencapai potensi tersebut, PGN menandatangani 2 Memorandum of Understanding (MOU) pada Jumat (04/10/2024) tentang potensi pengembangan pemanfaatan gas bumi di Sulawesi Selatan.
Pertama, PGN menandatangani nota kesepahaman dengan KSO Indogawa dan Siantar Tara Sejati untuk memasok gas bumi ke pembangkit listrik di Sulawesi Selatan. Potensi pasokan gas bumi untuk kebutuhan tersebut sebesar 5 BBTUD.
Selanjutnya PGN menandatangani nota kesepahaman dengan Kawasan Industri Pattene. Kawasan industri Patten memiliki luas +/- 1.000 ha dan terdapat sekitar 50 tenant industri, sehingga kerjasama ini merupakan lokasi yang strategis untuk memperluas penetrasi pasar PGN. Ke depan, jumlah penyewa di kawasan industri akan semakin meningkat sehingga potensi serapan gas bumi pun semakin meningkat.
“PGN berupaya menjadikan kerja sama sebagai sinergi yang berkontribusi terhadap pengembangan industri dan perekonomian daerah. Kami berharap semua pihak dapat segera melangkah untuk menjadikan hal ini sebagai kerja sama konkrit dimana gas bumi dapat menjadi daya tarik investasi”, ujar PGN Comercial. Sutradara Ratih Esti Prikhatini.
PGN berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan gas bumi agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Sebagai agregator gas bumi nasional, PGN menyediakan layanan pipa gas, LNG dan CNG sehingga gas bumi dapat didistribusikan sesuai kebutuhan.
“Kolaborasi ini memberikan nilai tambah bagi PGN yang saat ini sedang mengembangkan pasar di Sulawesi. Lebih lanjut, PGN bermaksud untuk semakin memanfaatkan gas bumi dalam bauran energi ramah lingkungan, khususnya di Indonesia Tengah dan Timur. Melalui komitmen ini, PGN berharap dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon dioksida pada masa transisi energi”, tegasnya.
(wia) Simak video di bawah ini: Video: Inisiatif Rukun Raharja perluas distribusi dan jaringan nasional Artikel berikutnya Mantan pegawai diadili di KPK, berikut tanggapan PGN