Jakarta, ILLINI NEWS – Untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah resmi menghapuskan pajak izin mendirikan bangunan (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan kriteria pembebasan pajak rumah MBR diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023. Peraturan ini mengatur batasan pendapatan dan luas bangunan pub dan rumah mandiri.
Untuk rumah dan apartemen, luas maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi (m²), sedangkan rumah terpisah bisa memiliki luas hingga 48 m². Selain itu, kriteria pendapatan juga menjadi acuan.
Penghasilan MBR maksimal tergantung wilayah, untuk Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepri, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT dan NTB, untuk kategori lajang penghasilan maksimal Rp 7.000.000 per bulan, untuk kategori menikah maksimal penghasilan Rp 8.000.000 per bulan, kategori peserta Taper penghasilan maksimal Rp 8.000 Rp.000 per bulan.
Sedangkan untuk MBR di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Papua, dan Papua Barat Daya, penghasilan maksimal kategori lajang sebesar Rp7.500.000 per bulan dan kategori menikah maksimal Rp10.000.000 per bulan. dan kategori Peserta Taper mempunyai penghasilan maksimal Rp 10.000.000 per bulan.
“Bagi yang mempunyai gaji pada daerah tersebut, maka luas bangunan bagi yang membangun bangunan utilitas umum (rumah) adalah 36 m2, apartemen paling banyak 36 m2, dan bangunan swadaya 48 m2, maka dibebaskan dari pungutan biaya untuk perolehan tanah dan hak pembangunan BPHTB “Yang kedua dalam SKB ini juga akan dibebaskan dari pajak PBG,” kata Tito di gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Luar Negeri. Intern. (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Perkebunan (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan SKB juga berencana mempercepat penerbitan PBG. Proses yang tadinya memakan waktu 28 hari kini dikurangi menjadi 10 hari saja.
“Tiga hal yang sangat penting dilakukan pagi ini adalah bagaimana penetapan SKB, pelepasan BPHTB, kedua, pembebasan pajak PBG, dan juga percepatan persetujuan bangunan untuk MBR,” kata pria yang akrab disapa Ara itu di sela-sela acara. kesempatan yang sama. (wur) Simak video di bawah ini: Video: Irigasi, Nadi Pertanian di Indonesia Artikel berikutnya Pemprov DKI Jakarta Lepas BPHTB ke Masyarakat