JAKARTA, ILLINI NEWS – Pelayanan BPJS Kesehatan menjadi topik yang menarik. Hal ini menyusul penerapan sistem Standard Inpatient Rating (KRIS) yang menggantikan level 1, 2, dan 3.
Baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk memperkenalkan Sistem Penilaian Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun 2025.
Artinya program tersebut akan berubah mulai Juli 2025. Pembaruan ini berlaku untuk satu program pada satu waktu. Oleh karena itu, ruang kelas sudah tidak digunakan lagi.
Tarif baru pelayanan BPJS kesehatan juga diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ke depan program ini harus disatukan, namun dilakukan secara bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Musyawarah Nasional di Jakarta, belum lama ini.
Penetapan harga, manfaat, dan biaya layanan sampai dengan 1 Juli 2024 diatur dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024. Periode perubahan harga tetap sama seperti sebelumnya.
Ketentuan mengenai subsidi sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Ini juga termasuk pembayaran mulai tanggal 10 setiap bulannya, tanpa dikenakan biaya keterlambatan mulai 1 Juli 2026.
Sanksi akan dikenakan jika peserta menerima perawatan di rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari setelah keanggotaan peserta diaktifkan kembali.
Berdasarkan undang-undang ini, bantuan keuangan dibagi menjadi beberapa kategori: Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Peserta penerima Program Jaminan Kesehatan (PBI) yang manfaatnya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Tunjangan bagi anggota Pegawai Dibayar (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah, baik PNS, anggota TNI, Polri, pegawai negeri, dan pegawai non pemerintah, sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: Majikan membayar 4% dan peserta membayar 1%.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Tunjangan tambahan keluarga PPU meliputi anak keempat dan ayah lainnya, ibu dan istri, tunjangannya sebesar 1% dari gaji per kapita bulanan atau gaji yang dibayarkan oleh pekerja penerima gaji.
5. Iuran bagi kerabat PPU lainnya seperti saudara/istri, pengurus rumah tangga, peserta pekerja tidak berbayar (PBPU), dan peserta bukan pegawai adalah sebagai berikut: Detailnya adalah sebagai berikut:
Mustahil. Rp 42.000 per orang per bulan (termasuk manfaat layanan Kelas III)
– Khusus Kelas III bulan Juli sampai Desember 2020, peserta dikenakan biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya Rp 16.500.
– Per 1 Januari 2021, biaya keikutsertaan Kelas III sebesar Rp35.000, dan pemerintah masih memberikan dukungan sebesar Rp7.000.
Hujan. Rp 100.000 per orang per bulan (termasuk manfaat layanan Kelas II)
Menyedot. Rp 150.000 per orang per bulan (termasuk manfaat layanan kamar Kelas I)
6. Asuransi kesehatan bagi veteran, pekerja lepas, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pekerja lepas. Ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok bagi PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Bulanan, dibayar oleh pemerintah.
(watch/haa) Simak video di bawah ini: Video: Tapera dan BPJS Kesehatan Meningkat, Siapkah Warga RI Menyongsong 2025? Bagian 1-3 telah dihapus. Berikut daftar pelayanan BPJS kesehatan Senin 27 Mei 2024: