illini news Harga Rokok Naik di 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Bapak Mulyani Indrawati resmi merilis perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 dalam PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Rokok, rokok. , rokok. atau clobot, dan irisan tembakau.

Dalam PMK tersebut, tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan mulai 1 Januari 2025, namun harga ecerannya bervariasi tergantung jenis usaha rokok.

Intisari dari PMK 97/2024 “Batas harga eceran per batang atau gram dan tarif cukai hasil tembakau impor untuk setiap jenis hasil tembakau impor, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.”

Pada Lampiran I dan II PMK tersebut, Pak Mulyani memiliki rincian daftar batasan harga eceran dan tarif cukai per batang yang diubah dari PMK 191/2022 sebagaimana perubahan kedua PMK 192/2021, berikut rinciannya per batang atau per gram:

1. Rokok Cinta Mesin (SKM)

A SKM tipe I paling rendah Rp 2.375, naik kurang lebih 5% dari sebelumnya Rp 2.260 dengan tarif cukai tetap Rp 1.231.

B SKM tipe II paling rendah Rp 1.485, naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380 dengan tarif cukai tetap Rp 746.

2. Mesin Rokok Putih (SPM)

Kategori I paling rendah Rp 2.495/batang, naik 4,8% dengan tarif cukai tetap Rp 1.336/potong

B Kategori II paling rendah Rp 1.565/batang naik 6,8% dengan tarif cukai Rp 794/potong.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Kreasi Tangan Putih (SPT)

Harga eceran golongan I mulai dari Rp 1.555/sampai dengan Rp 2.170/buah dengan tarif cukai Rp 378/buah

B Harga eceran terendah Golongan II adalah Rp 995/batang, lebih tinggi 15% dengan tarif cukai Rp 223/batang.

C Kategori III memiliki harga eceran terendah sebesar Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai sebesar Rp 122/batang.

4. Rokok Kretek Tangan (SKTF) atau Rokok Putih Filter Tangan (SPTF)

Harga eceran terendah Rp 2.375/batang, naik 5% dengan tarif cukai Rp 1.231/potong.

5. Rokok Cayman Rhubarb (KLM)

A Harga eceran terendah Golongan I sebesar Rp 950 dengan tarif cukai sebesar Rp 483/batang atau masih sama pada tahun 2024.

B Harga eceran golongan II paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/buah mulai tahun 2024.

6. Iris jenis tembakau (TIS)

Harga jual terendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Rokok jenis daun atau bekuan (KLB)

Harga jual terendahnya adalah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual terendah Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Berikut daftar batasan harga eceran per batang atau gram untuk setiap jenis produk tembakau impor:

1. SKM : Rp 2.375,00 dibandingkan sebelumnya Rp 2.260,00

2. SPM : Rp 2.495,00 dibandingkan sebelumnya Rp 2.380,00

3. SKT atau SPT: mulai Rp1.981,00 hingga Rp2.171,00

4. SKTF atau SPTF: sebelumnya Rp 2.375,00 menjadi Rp 2.260,00

5. TIS : Rp 276,00 tidak berubah

6. KLB : Rp 290,00 tidak berubah

7. KLM : Rp 950,00 tidak berubah

8. CRT: Rp.198.001,00 tidak berubah (mij/mij) Tonton video di bawah ini: Temukan harga baru rokok putih untuk masyarakat! Artikel Berikutnya Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Bagaimana Cara Kerja Cukainya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *