Jakarta, ILLINI NEWS – Aplikasi e-commerce asal China, Temu, kini sudah tersedia di Indonesia. Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Kemunculan Temu membuat heboh karena aplikasi yang digadang-gadang sebagai “pembunuh UMKM lokal” itu menuai kontroversi karena sudah beberapa kali didaftarkan di Indonesia, namun ditolak.
Konsep Temu yang menjual produk langsung dari pabrik ke konsumen membuat harga jualnya jauh lebih murah dibandingkan bisnis online lainnya. Hal ini dikhawatirkan Temu akan memicu persaingan tidak sehat.
September lalu, Temu diketahui mencoba mendaftarkan ulang perusahaannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal tersebut diumumkan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, beberapa waktu lalu.
Namun Teten beberapa kali menolak keras masuknya Temu ke Indonesia karena khawatir akan menurunkan semangat pedagang lokal.
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Perhubungan dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ia menyatakan akan segera memblokir aplikasi Temu di Indonesia.
“Iya tentu kalau sudah dilarang pasti ditutup. Sudah saatnya ditutup tanpa dilarang,” kata Budi Arie saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, Temu belum melamar posisi PSE. Pendaftaran ini wajib untuk platform publik dan swasta, sebelum digunakan.
Budi menjelaskan, platform luar negeri, termasuk Temu, tidak boleh menghancurkan UMKM dalam negeri. Kominfo, menurutnya, punya peran dalam melindungi UMKM yang ada.
“Kami di Kominfo sangat tertarik untuk ikut menjaga nasib perusahaan UMKM kita. Karena di sana ada pekerjanya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan masuknya Temu ke Indonesia tidak bisa dihindari.
Ia juga mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan lisensi kepada Temu jika pemohon yang sudah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia bisa memenuhi persyaratan.
“Permendag (Kementerian Perdagangan) 31 sudah jelas. Persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk menjadi PPMSE [jelas juga],” jelas Moga.
Sepanjang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Perusahaan, Pembinaan dan Pengawasan PPMSE, ya akan kami terbitkan, lanjutnya.
Rumor pembelian Bukalapak
Di tengah hebohnya Temu masuk ke Indonesia, beredar rumor bahwa aplikasi asal China tersebut akan menyertakan Bukalapak. Harga saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) melonjak menyusul rumor tersebut yang sepertinya mengikuti jejak TikTok Shop dan Tokopedia.
Saham Bukalapak (BUKA) pada perdagangan Senin (7/10/2024) hingga pukul 14.00 WIB masih menguat signifikan 26,96% ke posisi Rp 146 per saham. Sahamnya sempat menguat hingga 30% dan mencapai level tertinggi Rp 153 per saham pada hari itu.
Akuisisi Temu terhadap Bukalapak dikabarkan sebagai strategi memuluskan jalan masuk ke pasar Indonesia.
ILLINI NEWS telah berupaya menghubungi pihak Bukalapak untuk memastikan kebenaran rumor tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan. (fab/fab) Simak videonya di bawah ini: Video: Aplikasi Temu Sudah Masuk, UMKM Indonesia Terancam! Artikel Selanjutnya Takut dengan Permohonan China Masuk RI, Anak Buah Teten Sebut UMKM Pasti Mati