illini news Apple Bisa Jual iPhone Tanpa Buka Pabrik, Aturan TKDN Mau Diubah

Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Perindustrian akan mengubah Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk HP yang biasa dijual Apple iPhone tanpa membuka pabrik di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Kementerian Perindustrian sedang mempertimbangkan perubahan aturan TKDN karena struktur industri dalam negeri saat ini sedang berubah.

“Kami sedang mengkaji, mengingat Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang menetapkan 3 proyek investasi sesuai dengan persyaratan TKDN industri HKT [ponsel, komputer seluler, dan tablet],” ujarnya.

Febri menjelaskan, saat ini aturan tersebut memberikan tiga formulir bagi perusahaan manufaktur HP untuk mendapatkan TKDN, yakni sistem produksi, program aplikasi, dan program inovasi. Namun proyek ini dinilai kini harus beradaptasi dengan situasi industri dalam negeri di Indonesia.

“Kami yakin ada perubahan struktur internal industri, perubahan struktur internal sehingga Permenperin harus beradaptasi dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya.

Perubahan struktur industri, jelasnya, menjadi alasan Apple didorong untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mengintegrasikan rantai pasokan produk seperti iPhone, Macbook, dan iPad.

“Dan itulah mengapa Apple mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri ke dalam rantai nilai global Apple,” kata Febri.

Saat ini, peraturan TKDN telepon seluler yang berlaku adalah Permenkominfo no. 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Peralatan dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berdasarkan Standar Teknologi Perkembangan Jangka Panjang, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Berdasarkan Standar Teknologi Perkembangan Jangka Panjang dan Standar Internasional Teknologi Telekomunikasi Bergerak Tahun 2020.

Aturan tersebut menyebutkan perangkat 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yakni memiliki nomor IMEI unik dan memenuhi nomor TKDN minimal. Pada aturan pertama, nilai TKDN minimal 30 persen, kemudian pada aturan kedua dinaikkan menjadi 35 persen.

Kemudian pemerintah menetapkan cara penghitungan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian, khususnya Peraturan Menteri Perindustrian 65/2016, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN ada dua cara, yakni proyek reguler dengan memperhitungkan tiga aspek produksi, yakni produksi (70 persen), pengembangan (20 persen), dan penerapan (10 persen). Seluruh merek HP penerima TKDN melalui program ini memiliki pusat perakitan di Indonesia.

Selanjutnya terdapat sistem perhitungan TKDN untuk fungsi inovasi yang hanya digunakan oleh Apple, yaitu TKDN yang diberikan melalui investasi untuk mendirikan pusat inovasi.

Besaran TKDN yang diberikan sesuai nilai investasi: Rp 250 miliar untuk 20 persen TKDN Rp 400 miliar s/d 550 miliar untuk 25 persen TKDN Rp 550 miliar s/d 700 miliar untuk 30 persen TKDN Rp 700 miliar s/d 1 triliun Rp. Untuk 35 persen TKDN di atas Rp 1 triliun untuk TKDN sebesar 40%

Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang mendapat sertifikasi TKDN adalah seri iPhone 6 yang dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017. Nilai TKDN iPhone 6 adalah 30 persen. Artinya, Apple saat itu berinvestasi minimal Rp 550 miliar.

Seri iPhone pertama yang mencapai nilai TKDN 35 persen adalah seri iPhone 8 yang diluncurkan pada tahun 2017 di Indonesia. Artinya Apple harus mengeluarkan investasi minimal Rp 700 miliar saat itu.

Perusahaan yang inovatif harus menyampaikan proposal dan laporan investasi setiap 3 tahun. Artinya, Apple seharusnya mengajukan tiga perpanjangan sertifikat TKDN di Indonesia.

Kemenperin menyebutkan Apple berkomitmen berinvestasi Rp 1,71 triliun di Nesia India dan komitmen finalnya diharapkan bisa dilakukan pada tahun 2023.

(dem/dem) Tonton video di bawah ini: Video: Tim Cook ‘melobi’ untuk mematikan penjualan iPhone 16 di RI Artikel berikutnya Alasan iPhone 16 dilarang di RI, kata Apple

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *