Jakarta, ILLINI NEWS – jika ketahuan mengumpulkan data pengguna secara ilegal. Bahkan, induk Facebook dan Instagram ini dikabarkan telah mewariskannya kepada pihak ketiga, dalam hal ini pengiklan.
Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan menjelaskan, Facebook memperoleh informasi dari 980 pengguna di negara tersebut. Perusahaan menganalisis aktivitas pengguna di Facebook.
Dari sana, Facebook mendapat informasi seputar agama, pandangan politik, dan seksualitas. Ada juga informasi tentang gurun pasir Korea Utara dan penganut agama tertentu.
“(Meta) ditemukan telah menganalisis data perilaku pengguna seperti halaman yang disukai dan mengklik iklan di Facebook, lalu membuat dan mengelola tema iklan terkait informasi sensitif,” lapor agensi tersebut, seperti dikutip Reuters, pada Rabu (6/11 / 2024).
Namun, raksasa jejaring sosial itu tidak mendapatkan persetujuan pengguna. Sayangnya, informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pengiklan.
Jumlah pengiklan yang memiliki akses informasi ini mencapai 4.000 pengiklan. Ketika Anda merasa diperlakukan tidak adil dengan menolak permintaan informasi pengguna.
Agensi juga menemukan bahwa Meta gagal mengamankan data pengguna. Peretas bahkan membocorkan data 10 warganya.
Akibatnya, Meta, perusahaan induk media sosial, didenda 21,62 miliar won (245 miliar rupiah) oleh pengadilan Korea Selatan.
Reuters menulis bahwa pejabat Meta Korea menolak mengomentari masalah tersebut. (fab/fab) Simak videonya di bawah ini: Video: Tantangan Prabowo Jadikan Digitalisasi Sebagai Penggerak Utama Perekonomian Indonesia Artikel selanjutnya Instagram dan Facebook aktifkan para syuhada dan pengakuan kesalahan