berita aktual Harga Jual Eceran Naik, Rokok Ilegal Makin Subur?

Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memutuskan untuk menaikkan Pajak Penjualan Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri. Mulyani pada 4 Desember 2024.

Dalam proses ini, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif Hasil Tembakau (CHT). Meski begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau efektif 1 Januari 2025.

Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Departemen Bisnis & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, meski pemerintah belum menaikkan CHT, namun masih terdapat kendala. untuk mengukur HJE. Argumen pemerintah ditujukan untuk pencegahan. Menurut Kementerian Keuangan, penambahan HJE merupakan salah satu hal yang direkomendasikan untuk memenuhi pilar pengelolaan. Ini dianggap sebagai solusi yang menang.

“Dengan menggunakan alasan administratif untuk meningkatkan HJE menyebabkan pilar lain seperti pilar penertiban rokok ilegal. Dengan meningkatkan HJE maka rokok akan terus naik,” kata Andry Satrio di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, besarnya perbedaan harga antara rokok legal dan rokok ilegal mendorong masyarakat untuk mengonsumsi rokok ilegal. Dimana, ekosistem rokok ilegal sudah sangat besar.

Menurut Andry, rokok ilegal menjadi penyebab kebocoran penerimaan negara bukan hanya karena tidak dikenakan bea masuk, tapi juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini berdampak negatif terhadap penerimaan negara, mengingat cukai rokok merupakan penyumbang terbesar selain penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).

Andry Satrio optimis target penerimaan CHT 2025 sebesar Rp 230,09 triliun yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025 kemungkinan besar akan sulit tercapai, jika kenaikan HJE menjadi alasan pergerakan orang. Mulai dari rokok legal hingga rokok ilegal.

“Negara pasti akan kehilangan penerimaan bukan hanya dari cukai saja, tapi dari PPN. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan upaya yang luar biasa. Namun, tentunya ke depan kebocoran terkait penerimaan negara tidak ada solusinya,” ujarnya. .

Menurut Andry Satrio, industri tembakau memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian banyak daerah. Ketergantungan terhadap industri ini juga membuat perekonomian daerah dapat terganggu jika industri rokok mengalami tekanan, salah satunya karena menurunnya permintaan akibat beredarnya rokok ilegal.

“Selain terpuruknya perekonomian pemerintah daerah akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah potensi meningkatnya pengangguran di tengah situasi perekonomian yang buruk,” jelasnya.

Selain itu, banyak daerah yang menggantungkan perekonomiannya juga bergantung pada industri hasil tembakau. Jadi jika terlalu menekuni industri tembakau, menurut Andry, akan berdampak pada masyarakat, khususnya para perokok.

“Kami berharap pemerintah melihat hal ini, bahwa dengan tidak perlunya menaikkan pajak HJE, akan terjadi kolom penertiban. Yang terjadi justru sebaliknya, bahwa HJE ini mempunyai dampak penting bagi penyebaran rokok ilegal. situasi saat ini, karena “ketika PMK 97/2024 keluar, maka mau tidak mau pemerintah harus memastikan penggunaan rokok ilegal tidak berubah,” tegasnya.

Di sisi lain, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT pada tahun depan. Sebab, kenaikan CHT berarti target pendapatan tidak akan tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal berupa libur untuk mengembalikan IHT berupa larangan CHT dan HJE. Tercatat, porsi yang cukup antara 72% – 83% dari pendapatan merupakan pajak resmi pemerintah,” ujarnya. (dpu/dpu) Simak videonya di bawah ini: Video: Cek Harga Eceran Baru Rokok Putih! Artikel selanjutnya PP 28/2024 Keluar, Pemasar Rokok Berharap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *