Jakarta, ILLINI NEWS – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengaku membatalkan transaksinya dengan Harvey Mois selama PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan alasan Helena Lim memusnahkan barang bukti lima transaksi smelter ilegal melalui Harvey Moys. Kelima perusahaan peleburan tersebut antara lain PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP.
Pembatalan itu pun diakui Helena Lim dalam pernyataan tertulisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun dia menegaskan, dia tidak sengaja menghilangkan barang bukti tersebut.
“Saya tidak sengaja menghancurkannya, saya juga berada di luar negeri saat penggeledahan, dan penyidik menemukan informasi di kantor saya, Yang Mulia. Maksud saya menghapusnya sama saja dengan mengecek saldo, jika benar saya akan melakukannya. Pastikan untuk menghilangkan saldo yang saya catat: “Yang Mulia, saya sedang menyelesaikan transaksi hari ini Yang Mulia, maksud saya Yang Mulia,” kata Helena, Kamis (10/10/2024).
Tak puas dengan jawaban tersebut, jaksa membacakan kembali BAP nomor 18. Kali ini lengkap dengan pertanyaan yang diajukan penyidik saat proses BAP.
“Pada pertanyaan penyidik paragraf 18, Anda menanyakan ‘Ada atau tidaknya bukti dalam setiap transaksi yang dilakukan Harvey Moys di PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP Quantum?’ Anda dapat mengonfirmasi. jual atau beli’, tanya jaksa.
Lalu Anda berkata, ‘Saya bisa menjelaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Staninda, PT Tinindo, PT Sariwiguna dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan bukti jual beli, tetapi setiap bulan saya menghapusnya,” imbuhnya.
“Kemudian pada paragraf berikutnya Anda jelaskan bahwa alasan saya menghapusnya adalah agar Bank Indonesia tidak menemukan transaksi Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP saat diaudit. PT Quantum Skyline’, bisa dijelaskan? “, tanya jaksa pada Helena.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Helena meminta penjelasan tentang alasan pemusnahan barang bukti pengangkutan tersebut. Namun hakim kemudian mempersingkat tindakannya dengan menanyakan apakah isi BAP itu benar.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Elena akhirnya.
Dalam hal ini Helena bertindak sebagai pemilik manfaat dan manajer pemasaran PT. Quantum Skyline Exchange dengan sengaja membantu Harvey Moise dari PT. Timah Bangka olahan.
Helena Harvey membantu Mois, Tamron, Suparta, Robert Indarto, Suvito Gunawan, Fandi Lingga dan Rosalina untuk menukarkan uang escrow deposit seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke dalam mata uang asing (US$ atau Dolar Singapura) dari Rupee. ).
Selain itu, terdakwa Helena mengirimkan uang kepada Harvey Moise, atas aset yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk. Bangka Belitung periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta.
Selain itu, jaksa menyebut Helena menerima uang dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa melalui PT Quantum Skyline Exchange melalui transfer atau setor tunai yang kemudian ditukarkan oleh terdakwa Helena. Rp. dikonversi ke mata uang asing (dolar AS dan dolar Singapura) dan mengirimkan uangnya ke Harvey Moise.
Helena kemudian mentransfer uang hasil konversi tersebut ke rekening Harvey Moys atas permintaan Harvey Moys, dengan menuliskan tujuan transaksi tersebut sebagai “penyetoran modal usaha” atau “pelunasan utang dan piutang”, padahal kenyataannya. Tidak ada hubungan antara Helena dan Harvey Moys dan PT Quantum Skyline Exchange antara pinjaman dan piutang atau modal usaha.
Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange kemudian menggunakan rekening orang lain atau perusahaan lain untuk menerima dana hasil transaksi penukaran mata uang di PT Quantum Skyline Exchange dari pemilik perusahaan smelter tersebut.
Selain itu, kegiatan penukaran uang yang dilakukan terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange melalui CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa tidak didukung persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tidak dilengkapi dengan seorang penduduk. Belum ada informasi mengenai kartu identitas dan juga transaksi di atas 25.000 USD, namun Helena tetap melakukan operasi penukaran uang di bursa PT Quantum Skyline.
Selain itu, Helena juga tidak pernah melaporkan kepada Bank Indonesia maupun Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange terkait operasi penukaran (Money Changer) yang dilakukannya bersama Harvey Moeis Suparta (RBT ). ), Thamron Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suvito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandi Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) PT Quantum Skyline Exchange .
Terakhir, Helena Suparta, Tamron Alias AON, Robert Indarto, Suvoto Gunawan, Fandi Lingga dan Rosalina serta Harvey Mois dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan barang bukti transaksi keuangan.
(ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Bikin Produksi Lebih Efisien, PT Tima Dorong Inovasi Teknologi Artikel berikutnya Uji coba pertama Tima oleh Crazy Rich PIK Helena Lim All Black