JAKARTA, ILLINI NEWS – Skandal tersebut menimpa anggota Superstar Fitness Center, mega pusat kebugaran yang tiba-tiba tutup dan mengajukan gugatan. Anggota yang membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang atau seumur hidup memprotes penutupan pusat kebugaran tersebut. Melihat kasus kebugaran sang superstar, Ahmad Zainuddin, Managing Director Ahmad Zainuddin & Partners, mengatakan kasus tersebut memiliki unsur pidana dan perdata. Dari sisi perdata dapat merujuk pada permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga, sedangkan dari sisi pidana dapat mengacu pada KUHP untuk tindak pidana penipuan atau pencurian. Bagaimana hukum memperlakukan kebugaran superstar? Selengkapnya simak perbincangan Andi Shalini dengan CEO Ahmad Zainuddin & Partners, Ahmad Zainuddin, ILLINI NEWS (Kamis, 28/11/2024)
Related Posts
illini berita Satu Hari Bisa Berubah Jadi 25 Jam, Peneliti Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, ILLINI NEWS – Satu hari dihitung seiring rotasi bumi. Saat ini feri memakan waktu 24 jam. Namun, sepertinya hal…
berita aktual Video: Jumlah Wanita Mandiri Meningkat, Ternyata Ini Alasannya!
Jakarta, ILLINI NEWS – Data menunjukkan jumlah masyarakat Indonesia yang hidup sendiri meningkat selama satu dekade terakhir. Hal ini terjadi…
berita aktual Dolar Perkasa ke Rp16.000/US$, Sektor – Emiten Ini Langsung Menangis
JAKARTA, ILLINI NEWS – Seiring pelemahan rupiah yang terus melemah, dolar Amerika Serikat (AS) kembali menyentuh level Rp 16.000/US$. Banyak…