JAKARTA, ILLINI NEWS – Kegiatan Bank Indonesia (BI) akan dihentikan sementara pada 27 November 2024, Hari Pemilihan Daerah (Pilkada).
Direktur Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan keputusan ini terkait dengan perintah Presiden RI. 33 Tahun 2024 sebagai hari libur nasional dan hari pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan keputusan ini, Bank Indonesia tidak akan menyelenggarakan: Bank Indonesia Real Time Settlement System (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia (BI-ETP). Bank Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Layanan Mata Uang Penukaran Mata Uang Rupiah dan Valas Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Rate (Indonesia) dan Jakarta Interbank Dollar Spot (JISDOR)
Ramdan mengatakan, “Pelaksanaan operasional di industri keuangan merupakan kebijaksanaan dan kewenangan masing-masing lembaga.
.