Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung penguatan dan transformasi industri asuransi dengan menerbitkan aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Direktur Jenderal Kantor Pengawasan Asuransi, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pada Tahap I, OJK menetapkan batas modal minimum per 31 Desember 2026 untuk perusahaan asuransi konvensional sebesar Rp 250 miliar, untuk reasuransi konvensional. Rp500 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. OJK mencatat hingga September 2024, 7 dari 8 perusahaan asuransi konvensional telah memenuhi persyaratan batas modal minimum dan 10 dari 15 perusahaan asuransi syariah juga telah memenuhi persyaratan. Nantinya OJK akan membagi perusahaan asuransi menjadi 2 kelompok menurut ekuitas atau Kelompok Perusahaan Asuransi menurut modal penyertaan (KPPE). Selain itu, OJK juga mendukung spin-off atau pengalihan unit usaha perusahaan asuransi syariah untuk meningkatkan kinerja perusahaan di sektor keuangan berbasis syariah di Indonesia. Upaya apa yang dilakukan OJK untuk menstimulasi perkembangan industri asuransi? Selengkapnya simak wawancara Andi Shalini dengan CEO Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Money Talks, ILLINI NEWS (Rabu 4 Desember 2024)
Related Posts
berita aktual Bukan Cuma Kasih Kredit, Ini yang Dilakukan BRI Buat UMKM RI
Jakarta, ILLINI NEWS – Penyaluran KUR yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) merupakan wujud nyata komitmen BRI…
illini news Doom Spending Bikin Miskin Gen Z dan Millennial! Ini Caranya Biar Kaya
Jakarta, ILLINI NEWS – Belakangan ini belanja kiamat kerap menjadi headline di media dan disebut-sebut berpotensi memiskinkan Generasi Z dan…
illini news Harga Emas Antam Pecah Rekor! Harganya Rp1.464.000/Gram
Jakarta, ILLINI NEWS – Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk memecahkan rekor pada Senin (30/09/2024) di butik…