Jakarta, ILLINI NEWS – Operasi perjudian memang mengkhawatirkan. Salah satu celah yang umum terjadi adalah penggunaan rekening bank untuk kegiatan ilegal.
Untuk itu Bank Indonesia (BI) memperkenalkan ciri-ciri rekening bank yang digunakan untuk kegiatan perjudian.
BI dalam suratnya kepada pejabat bank menyebutkan ada cara yang tidak biasa dalam menangani rekening yang diduga digunakan untuk perjudian. Karakter yang ditentukan digunakan untuk semua akun, baik komersial maupun bisnis.
Hal yang perlu diwaspadai adalah bila ada aktivitas yang kerap terjadi dari malam hingga pagi hari. Selain itu, nilai transaksinya juga kecil dan dapat diulang pada satu rekening yang sama.
Rekening tersebut juga akan menarik uang atau mengirim lebih banyak uang selama jangka waktu tertentu. Fitur lainnya adalah mengaktifkan akun yang tidak terpakai atau terbengkalai.
Ada pula nilai bisnis yang tidak sesuai dengan profil pelanggan atau vendor. Biasanya nilai ini melebihi batas wajar.
Bank juga wajib melakukan audit khusus terutama dalam pengembangan kegiatan usaha penyedia game online, invoice, dan penyedia software.
Disarankan juga untuk memantau vendor yang memiliki nama tidak biasa atau mengandung kata perjudian. Misalnya saja gacor, polos dan sederhana.
Jika bank menemukan penyalahgunaan rekening dan pedagang yang memfasilitasi perjudian online diharuskan untuk menangguhkan atau mengakhiri kemitraan. Sekarang laporkan hal berikut ke Bank Indonesia.
Laporan usaha yang mencurigakan juga wajib disampaikan ke Laporan Keuangan Usaha (LTKM) PPATK. Investigasi lebih lanjut diperlukan. .