Jakarta, ILLINI NEWS – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan penandatanganan pemberian jaminan kesehatan bagi menteri atau Sekretaris Menteri 2019 – 2024. Ini yang menjadi perhatian presiden.
“Keputusan Presiden tersebut merupakan kehati-hatian Presiden Jokowi dan kepeduliannya terhadap pensiunnya menteri-menterinya. Dan Kepres tersebut hanya berlaku bagi anggota Kabinet Indonesia Senior yang menjabat pada tahun 2019-2024. Pasal 11 hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan dapat dilihat Mensesneg Tahun 2019-2024, “Emas. Di Kantor Kementerian Negara, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, para menteri kabinet Indonesia kali ini memberikan diri mereka secara luar biasa. Mereka tidak lulus tanpa menyebutkan berbagai tantangan yang mereka hadapi seperti epidemi, krisis ekonomi dan lain-lain.
“Dan lain-lain tentunya para menteri bekerja keras. Fokus para pensiunan menteri adalah memberikan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden No. 121 Tahun 2024, keputusan presiden yang mengatur jaminan kesehatan bagi menteri tetap atau sekretaris kabinet. Perpres tersebut ditandatangani pada Selasa (15/10/2024).
Keputusan Presiden ini dipandang perlu untuk kelanjutan jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Menteri Negara selama aktif menjabat.
Asuransi kesehatan ditawarkan kepada laki-laki atau perempuan sebagaimana tertulis dalam pasal 3 ayat (3).
Sedangkan menteri atau sekretaris kabinet yang menjabat di bawah 60 tahun akan mendapat jaminan kesehatan selama dua periode. Sementara itu, asuransi kesehatan ditawarkan seumur hidup kepada mereka yang berusia di atas 60 tahun ketika mereka pensiun.
Kemudian pada Pasal 11 tertulis ketentuan jaminan kesehatan hanya berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet pada kabinet 2019-2024 yang diangkat oleh pemerintah.