Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah atau PP untuk menghapuskan kredit macet bagi UMKM di bidang pertanian, pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan. Penghapusan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada UMKM Bidang Pertanian, Pertanian, Peternakan, dan Kelautan (2024) di bawah ini.
Related Posts
illini news Indeks Dolar AS Terbang Tinggi, Bitcoin Cs Kompak Melemah
Jakarta, ILLINI NEWS – Hari ini, Jumat (10 April 2024), pasar kripto melemah setelah statistik non-manufaktur ISM AS lebih baik…
illini news Video: Kejagung Beri Penghargaan GCG Kepada 10 Perusahaan
Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung bekerja sama dengan ILLINI NEWS menjadi tuan rumah acara malam GCG Awards 2024 bertema…
illini news Mobilmu Terancam Ditarik Debt Collector? Jangan Takut & Pahami Ini
Jakarta, ILLINI NEWS – Pernahkah Anda mendengar cerita seorang debitur yang menyita mobil yang masih dicicil oleh debitur? Berita ini…