Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah India menindak tegas penjual makanan yang mencemari makanan lezat yang mereka jual. Tindakan afirmatifnya disebut akan dikenakan denda sekitar Rp 19 juta.
Menurut laporan BBC, kedua negara yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) telah mengumumkan bahwa mereka akan mengenakan denda dan hukuman penjara bagi penjual yang mencemari makanan dengan air liur, urin, dan feses.
Menurut laporan, negara bagian Uttarakhand di utara akan mengenakan denda hingga INR 100.000, atau sekitar Rp 18,7 juta (berdasarkan nilai tukar Rp 187,65/rupee), bagi mereka yang menjual sisa makanan. Sementara itu, Pradesh akan memberlakukan undang-undang (UU) yang tegas untuk mengatasi masalah tersebut.
Selain mengeluarkan denda, pemerintah Uttarakhand juga mengatakan telah memerintahkan polisi untuk menyelidiki staf hotel dan memasang kamera video di ruang makan.
Di Uttar Pradesh, Ketua Menteri Yogi Adityanath mengatakan untuk menghentikan insiden terkait makanan, polisi harus memeriksa setiap karyawan. Pemerintah juga berencana menggeledah restoran untuk mengungkap nama pemiliknya.
Selain itu, koki dan pramusaji akan diinstruksikan untuk memakai masker dan sarung tangan, dan kamera video akan dipasang di hotel dan restoran.
Menurut laporan, Adityanath berencana untuk memperkenalkan dua undang-undang yang membuat meludah makanan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Para pejabat mengatakan India harus memiliki undang-undang yang lebih ketat untuk mencegah pedagang melakukan pekerjaan kotor di sektor pangan. Namun, para pemimpin oposisi dan pakar hukum mempertanyakan efektivitas undang-undang ini dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat disalahgunakan untuk merugikan komunitas tertentu.
Para pemimpin oposisi di dua negara bagian BJP mengkritik tatanan baru tersebut. Menurutnya, undang-undang tersebut disebut-sebut dapat digunakan untuk menyasar umat Islam dan pemerintah dituding mengalihkan perhatian dari masalah besar seperti pengangguran dan inflasi di India.
Indian Express juga mengkritik usulan undang-undang di negara bagian Uttar Pradesh, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut “bertindak seperti peluit anjing [sektarian] yang memiliki banyak pandangan tentang kebersihan dan kenajisan dan menargetkan segelintir orang yang tidak lagi aman”.
Panduan dan tindak lanjut dari pemerintah India diberikan setelah video yang tidak terverifikasi mengenai para pelaku perdagangan manusia menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat para pedagang di restoran dan kafe setempat meludahkan makanan dan mencampurkan urin dengan makanan.
Pada saat yang sama, video ini juga disebut-sebut sebagai sarana propaganda dan tantangan yang ditujukan kepada umat Islam. Namun hal ini kemudian dibantah oleh situs pengecekan fakta.
Dalam pemberitaan di media sosial, beberapa pihak menyebutkan bahwa pemulung yang meludahi makanan dan mencampurkan urin adalah perempuan muslim. Namun kemudian polisi mengidentifikasi penjahat tersebut sebagai orang India.
Sekadar informasi, kuliner merupakan topik sensitif di India karena berkaitan dengan agama dan sistem kasta di negara tersebut.
Tradisi dan adat istiadat seputar makanan terkadang menimbulkan konflik antar masyarakat dan perasaan tidak percaya. Oleh karena itu, konsep ketahanan pangan juga diambil alih oleh hukum agama, yang terkadang dijadikan fokus acara.
Ketahanan pangan juga menjadi masalah besar di India. Menurut Departemen Keamanan dan Standar Pangan (FSSAI), makanan yang tidak aman menyebabkan sekitar 600 juta infeksi dan 400.000 kematian setiap tahunnya.
Menurut para ahli, ada berbagai alasan di balik buruknya keamanan pangan di India, yaitu buruknya penegakan hukum keamanan pangan dan kurangnya kesadaran. Dapur yang sempit, peralatan kotor, air yang terkontaminasi, metode transportasi dan penyimpanan yang tidak tepat juga disebut-sebut sebagai masalah keamanan pangan. (miq/miq) Simak video di bawah ini: Video: Tips kosmetik rumahan untuk “melawan” pasar saat daya beli sedang lemah