Jakarta, ILLINI NEWS – Perdebatan soal perpindahan kewarganegaraan belakangan ini memanas di media sosial. Ada beberapa alasan masyarakat ingin berpindah kewarganegaraan, seperti kondisi ekonomi dan politik di negara asalnya.
Singapura menjadi salah satu tujuan masyarakat Indonesia yang ingin mengubah kewarganegaraannya. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 warga negara Indonesia (WNI) memutuskan merantau menjadi warga negara Singapura (WN) pada periode 2019-2022.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, alasan ribuan WNI berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura adalah agar bisa mencapai taraf hidup sejahtera. Ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan warga negara Indonesia selama keputusan tersebut diambil secara sah dan sesuai dengan undang-undang.
“Saya kira sah bagi warga negara Indonesia untuk berpindah kewarganegaraan untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik asalkan dilakukan secara sah. Yang merantau itu dalam usia produktif, kuat,” kata Silmy, dikutip Rabu (1/1/). 2025).
Menurut data Dirjen Imigrasi, sekitar 1.000 orang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya. Rata-rata WNI yang berpindah kewarganegaraan berada pada rentang usia produktif, yakni 25 hingga 35 tahun.
“WNI yang beralih kewarganegaraan menjadi WN Singapura adalah warga negara yang berusia produktif, antara 25 hingga 35 tahun,” kata Silmy Karim.
Lantas, prosedur apa saja yang perlu diikuti oleh WNI jika ingin mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Singapura?
Periksa langkah-langkah berikut:
Berdasarkan situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang telah menjadi penduduk tetap (PR) Singapura minimal dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Singapura. .
Selanjutnya, seseorang yang telah menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura minimal dua tahun berhak penuh untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan negara tetangga tersebut.
Selain itu, anak-anak yang belum menikah di bawah usia 21 tahun juga dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Singapura jika mereka dilahirkan dalam perkawinan yang sah atau diadopsi secara sah oleh warga negara Singapura. Hal yang sama berlaku untuk PR dan warga lanjut usia di Singapura.
Sedangkan bagi pelajar yang telah tinggal di Singapura lebih dari 3 tahun, minimal satu tahun setara dengan PR dan telah lulus minimal satu kali ujian nasional yaitu PSLE, GCE ‘N’/’O’/’A. atau mereka yang mengikuti Program Terpadu (IP) juga berhak mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.
Sekali lagi merujuk pada situs resmi yang sama, Singapura tidak menawarkan program transfer kewarganegaraan gratis. Ada biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan serangkaian kriteria bagi seseorang untuk mengubah kewarganegaraan.
Berikut informasi biaya yang perlu dipersiapkan WNI jika ingin menjadi warga negara Singapura, kurang lebih Rp 11.621/S$:
1. Penduduk Tetap (PR) Penduduk Dewasa dan Anak-anak
• Biaya per permintaan: S$100 atau sekitar Rp 1,162,248
• Biaya Pemohon Terpilih: S$70 atau sekitar Rp813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
2. Anak yang lahir di luar negeri dari orang tua warga negara Singapura
Harap dicatat bahwa biaya yang berlaku di bagian ini berlaku jika ibu hamil adalah warga negara Singapura atau jika ayahnya adalah warga negara Singapura dan menikah dengan ibu hamil pada saat anak tersebut lahir.
• Biaya untuk setiap permohonan (termasuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura): S$18 atau sekitar Rp 209,231
• Biaya Pemohon Terpilih: S$10 untuk ID Card Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga baru berusia 15 tahun ke atas)
3. Semua anak yang lahir di luar negeri atau di dalam negeri
• Biaya per permintaan: S$100 atau sekitar Rp 1,162,248
• Biaya Pemohon Terpilih: S$70 atau sekitar Rp813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
Segala biaya untuk proses Transfer Kewarganegaraan Singapura akan dipungut secara online setelah pengajuan permohonan oleh pemohon. Selanjutnya, kandidat terpilih akan membayar biaya tambahan saat pendaftaran.
(Elga Nurmutia/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Perjalanan Shin Tae Yong Bersama Timnas Indonesia Artikel selanjutnya Rumit, Kini Bisa Masuk Bandara Singapura Tanpa Paspor