Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta 14 perusahaan pensiun (dapen) dalam pengawasan khusus per November 2024.
Ogi Prastomijono, Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan OJK terus memperkuat penyelesaian masalah delapan perusahaan asuransi melalui pengawasan khusus sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya.
“Ada 14 dana pensiun dalam pengawasan khusus yang dikurangi menjadi satu mulai September 2024 karena disetujui likuidasinya,” kata Ogi, seperti dilansir Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, OJK resmi membuka Dana Pensiun Pertani setelah perusahaan pelat merah itu mengalami kendala keuangan dan kemudian digabung dengan PT Sang Hyang Seri (SHS).
Keputusan pemberhentian Dapena Pertani tersebut sesuai dengan Perintah Direksi Otoritas Jasa Keuangan tanggal 2 Oktober 2024 No. KEP-74/D.05/2024. Pengurangan ini berlaku mulai tanggal 31 Mei 2024.
“Pembubaran Dana Pensiun Pertanian dilakukan atas permintaan pendiri Dana Pensiun Pertanian,” kata Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Penyidikan Khusus dan Pengelolaan Asuransi, Sertifikasi dan Keuangan Pensiunan. , dikutip Rabu, (30/10/2024).
Sekadar informasi, PT Pertani merupakan BUMN yang merger dengan SHS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 98, agar semuanya aktif menjadi bagian SHS.
Menyusul keputusan tersebut, perseroan menetapkan kelompok likuidasi Dana Pensiun Pertanian. Kelompok ini dilikuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Penghentian Penyelenggaraan Dana Pensiun dan Penarikan Keempat.
(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Alasan asuransi kredit dan asuransi surety Rp 250 miliar.