Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Pertanian dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan sulitnya memberantas mafia tanah. Namun menjadi tugas pemerintah untuk memberantasnya dan tetap menjalankan sistemnya.
“Selama kita bisa menghirup udara ini, selama masih ada mafia tanah, maka akan tetap ada. Kita lunakkan saja dan atur sistemnya,” kata Nusron (31), di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis. /10/2024).
Ia mengibaratkan mafia tanah dengan tindak pidana korupsi yang selalu ada namun belum dapat ditanggulangi dan dituntut.
“Ibarat tindak pidana korupsi kan? Selama matahari bersinar, selama kita menghirup udara, pasti ada tindak pidana korupsi. Tergantung tingkat korupsinya, kronis kan,” ujarnya. lanjutan.
Menurutnya, kejahatan akan selalu ada, namun setidaknya pemerintah bisa menata sistem pengurangan kejahatan yang lebih baik.
Baru-baru ini, menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN juga menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum. Selain itu, partai juga akan menggelar rapat koordinasi pemberantasan mafia tanah pada November mendatang.
“Ia akan didampingi seluruh kepala biro serta seluruh Kajati, Aspidum dan Jampidum yang hadir bersama-sama memberantas mafia tanah, bersama Bareskrim dan Kapolda se-Indonesia,” ujarnya.
Apalagi kini sudah ada satuan tugas antimafia. Menurut Nusron, hasil laporan Wali nantinya akan diserahkan kepada penegak hukum untuk proses penangkapan Tata Ruang.
Sementara itu, dalam rapat kerja gabungan komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024), Nusron mengaku berupaya memperkuat regulasi di bidang penataan wilayah guna mendukung investasi.
“Kami sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (VPP) tentang Perencanaan Wilayah Daerah Nasional atau RTRWN, mulai tahun 2024. UU No. 59 tentang kelanjutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN sudah mulai melakukan koordinasi secara vertikal dan horizontal dalam penyusunan Rencana Detail Wilayah atau RDTR sebagai turunan dari RTRWN. Ke depan, RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan akses ke Indonesia.
“Saat saya menjadi anggota DPR di Komisi VI, kita semua sering mengeluhkan tidak adanya dokumen PKKPR (Perjanjian Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Duduk disini saya tahu jawabannya, PKKPR muncul. Dokumen tersebut, meski bernama ATR/BPN, merupakan rezim penataan ruang: “Masih menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda), dan masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki sistem penataan ruang online. perencanaan bahkan tidak memiliki peta, dll. (dce) Simak video berikut: Nusron Wahid-Maruarar Bentuk Satgas Penertiban Kavling Perumahan Artikel Berikutnya Prabowo Tunjuk Maruar Jadi Menteri Perumahan Rakyat, Nusron Jadi Menteri ATR