Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat staf redaksi illinibasketballhistory.com
Dunia saat ini sedang menghadapi situasi yang berubah dengan cepat, ketidakpastian, ambiguitas dan ketidakpastian menyerang berbagai sektor, termasuk pemerintah Indonesia. Keadaan ini dalam dunia internasional disebut dengan VUCA yang merupakan singkatan dari Volatility, Uncertainty, Ambiguity dan Ambiguity.
Istilah VUCA awalnya diciptakan oleh militer Amerika Serikat (AS) untuk menggambarkan situasi geopolitik saat itu. Namun karena kesamaan makna, istilah VUCA kini diterima oleh dunia bisnis bahkan dunia monopoli. Oleh karena itu, secara umum pengertian VUCA menggambarkan perubahan keadaan yang tidak pasti, tidak terarah, sangat cepat, yang belum jelas sebab dan akibatnya.
Di sisi lain, pesatnya perubahan situasi juga terkait dengan revolusi industri 4.0 yang berdampak pada terganggunya berbagai lingkungan strategis kehidupan manusia. Berbagai pihak berjuang demi perubahan, yang terjadi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Aspek positif dari adanya revolusi industri 4.0 adalah diperkenalkannya proses dan prosedur sistem kerja teknologi digital yang sudah menjadi hal yang umum di berbagai belahan dunia. Sistem kerja yang sepenuhnya online, partisipasi ekonomi, integrasi data dan penggunaan sistem outsourcing teknologi dan lain-lain telah mengubah sifat pelayanan administrasi publik.
Administrasi publik melalui birokrasi yang ada harus menata ulang dirinya agar tidak kehabisan waktu dalam merespon tuntutan masyarakat yang semakin menuntut kebutuhan. Strategi untuk mentransformasikan birokrasi menjadi lebih fleksibel, fleksibel dan agile merupakan suatu keharusan yang tidak terucapkan.
Memasuki era revolusi industri 4.0, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit organisasi Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan birokrasi sejak tahun 2005 dan terus dilakukan hingga saat ini agar tetap sama, fleksibel dan fleksibel. organisasi yang lancar dalam menghadapi transformasi digital.
DJPb yang berperan utama dalam bidang pelaksanaan anggaran membawa keberhasilan dalam pembayaran APBN yang disebut Sistem Pembayaran Umum (KPBU) dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Penerapan KPBU ini sudah resmi dimulai dan mulai tahun 2021 dilakukan soft launching pada acara Treasury Festival.
Artikel ini mencoba menjelaskan Sistem Pembayaran Pemerintah sesuai dengan kerangka hukum, ruang lingkup, manfaat dan pelaksanaannya bagi satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L). Diharapkan masyarakat umum dan pemangku kepentingan khususnya unit fungsional K/L dapat mengetahui dan mengkaji implementasi KPBU ini yang telah diterapkan di seluruh unit fungsional K/L sejak tahun 2022. Dasar hukum platform pembayaran publik Implementasi KPBU didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 204/PMK.05/2020 tentang Penggunaan Tes Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara. dan digunakan melalui platform pembayaran publik.
Kemudian diperbarui kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.05/2022 tentang pembayaran percobaan dalam rangka pelaksanaan APBN melalui KPBU dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-7/PB . /2023 Petunjuk teknis pelaksanaan biaya pegawai dan biaya operasional dalam pembayaran percobaan dalam rangka pelaksanaan APBN melalui KPBU.
Dengan diterapkannya KPBU, diharapkan pembayaran pelaksanaan APBN dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Secara teknis, pelaksanaan KPBU dilakukan dengan penyederhanaan dan penyempurnaan prosedur pembayaran pada saat pelaksanaan APBN karena adanya peningkatan penggunaan teknologi informasi. Berdasarkan PMK No. 182/PMK.05/2022, GPP diartikan sebagai. keterpaduan sistem utama dan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem pemantauan dalam rangka pelaksanaan pembayaran masyarakat.
KPBU merupakan salah satu jenis sistem modern yang ada di DJPb Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seiring dengan terus dikembangkannya sistem penerapan keuangan di tingkat lembaga (SAKTI). Adanya proses yang terintegrasi dalam KPBU diharapkan dapat menjamin terjadinya loop yang utuh dan tertutup sehingga kegiatan yang dilakukan lebih aman, andal, dan dapat diandalkan (reliable).
Pembayaran dalam sistem pelaksanaan APBN melalui KPBU dilakukan dengan cara: 1). pengeluaran pegawai, termasuk pembayaran upah dan tunjangan pengupahan, serta pembayaran tunjangan hasil kerja; 2). biaya operasional, termasuk pembayaran jasa penyediaan tenaga listrik dan pembayaran jasa telekomunikasi; 3). biaya pembelian sederhana; 4). berbelanja untuk perjalanan bisnis; dan 5). penggunaan bantuan sosial dan penggunaan bantuan publik. Untuk dapat merangkum hubungan sistem antara sistem utama, sistem pendukung dan sistem mitra dalam KPBU dapat dilihat pada Gambar 1 dibawah ini:
Berdasarkan gambar di atas, KPBU merupakan integrasi sistem atau koneksi antara sistem utama dengan sistem mitra, sistem mitra dan sistem pemantauan sehingga memungkinkan pembayaran dilakukan secara elektronik dan diakses oleh pejabat yang berwenang dari berbagai perangkat untuk memungkinkan pembayaran pemerintah.
Sistem induk KPBU ini meliputi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Pemerintah (SPAN), Sistem Klaim Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Klaim Upah (GPP). Sistem pendukungnya antara lain Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (HRIS), Digipay, Sistem Aplikasi Perjalanan Dinas (e-Perjadin), Sistem Pengadaan Barang/Jasa Umum (e-Procurement), serta sistem Dukungan dan Bantuan Sosial Masyarakat terhadap Pengadaan Barang/Jasa. Sementara itu, sistem mitra yang ada saat ini mencakup sistem di PT PLN dan PT Telkom, platform perdagangan dan sistem perbankan yang menerbitkan kartu kredit pemerintah.
Pemangku kepentingan terkait dan pengguna KPBU antara lain pejabat perbendaharaan unit kerja (KPA, PPK, PPSPM, BP dan BPP), KPPN sebagai organisasi BUN, bagian manajemen personalia, petugas pengadaan barang/jasa, pemilik sistem mitra (PT PLN dan PT Telkom ), pengambil kebijakan. dan analis serta pemangku kepentingan lainnya seperti LKPP, Himbara, PT Taspen, BPJS Kesehatan dan UMKM.
Saat ini KPBU hanya terbatas pada pembayaran gaji, biaya operasional (pembayaran listrik di PLN dan pembayaran telepon PT Telkom). Kedepannya, pembayaran perjalanan dinas, pembelian barang/jasa sederhana, pembayaran bansos juga akan dimasukkan dalam kegiatan KPBU.
Pada saat yang sama, output layanan yang dapat diperoleh dari KPS meliputi digitalisasi pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi belanja publik, keamanan data, mediasi warga, arsip dokumen digital, analisis data, pembayaran terjadwal, dan rekonsiliasi data.
Manfaat Sistem Pembayaran Publik Dengan adanya KPBU sebagai metode pembayaran untuk kepentingan umum memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, yaitu:
1. 1. Terdapat efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya termasuk sumber daya manusia, waktu pengerjaan dan pengurangan penggunaan dokumen cetak. Dengan adanya efisiensi yang nyata baik dari pihak internal maupun eksternal DJPb yang terlibat dalam pembayaran belanja negara 2. 2. Dapat meningkatkan kepastian pembayaran dan mempercepat proses pengembalian pengeluaran pemerintah 3. 3. Pengendalian likuiditas dan arus kas (cash management) mudah bagi DJPb dan mitra seperti PT PLN dan PT Telkom.4. 4. Data yang tersedia dapat digunakan untuk menyusun kebutuhan anggaran APBN khususnya untuk pembayaran belanja umum (beban operasional), sehingga lebih meningkatkan keakuratan proses penganggaran. 5. Proses rekonsiliasi data antar pemangku kepentingan terkait menjadi lebih mudah.
Manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan KPBU menurut KPPN Kotabumi (2021) adalah adanya permasalahan proses bisnis, tersedianya data analisis, transparansi, efisiensi dan efektivitas dalam proses pengelolaan belanja negara. Definisinya adalah sebagai berikut:
1. 1. Penyederhanaan proses bisnis kegiatan pembayaran pemerintah secara mudah dilakukan melalui integrasi sistem utama dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem pemantauan. Operasi entri data untuk layanan KPS dilakukan dengan menggunakan metode entri data tunggal. Transaksi pembayaran pemerintah melalui KPBU dilakukan secara digital 1. 2. Analisis Data Data transaksi pembayaran melalui KPBU dikirimkan dan dicatat melalui sistem Dashboard. Data transaksi digital yang berisi informasi mengenai belanja pemerintah dapat diolah dan dianalisis untuk membantu pemerintah dalam pengambilan kebijakan untuk efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah.1. 3. Layanan Pembayaran Transparan melalui KPBU dilaksanakan secara transparan melalui jadwal pembayaran, pemantauan dan kepatuhan proses pembayaran, kegiatan rekonsiliasi sebelum dan sesudah pembayaran, pemantauan riwayat transaksi melalui audit dan penyimpanan dana digital. Pelayanan pembayaran yang lebih baik melalui KPBU dapat memberikan manfaat internal kepada DJPb sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dan memberikan manfaat bagi mitra eksternal seperti kementerian/lembaga dan mitra. Manfaat DJPb sebagai BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan memastikan keakuratan transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kemampuan kementerian/lembaga untuk fokus pada pekerjaan utama serta kepastian waktu dan besaran gaji yang dibayarkan. 1.5. Layanan pembayaran yang lebih baik melalui KPS dapat memberikan manfaat melalui pemanfaatan sumber daya yang lebih baik. Efisiensi ini dapat dicapai dengan memperkirakan penggunaan ruang penyimpanan, penghematan waktu entri data, penghematan waktu pengiriman file, dan penghematan penggunaan kertas. Sedangkan keunggulan KPBU menurut Direktorat Sistem Perbendaharaan (2020) antara lain: 1). cara menghitung proses pembayaran (sumber dokumen dari sistem elektronik terpercaya); 2). menyederhanakan proses dalam siklus pembayaran. Siklus pembayaran lebih cepat (tidak ada waktu tunggu antara perubahan otorisasi, pembaruan waktu nyata, dan tidak ada waktu tunggu untuk pengiriman); 3). simpan pekerjaan administratif (tidak perlu memasukkan dokumen); dan 4). mengintegrasikan data transaksi ke dalam database pusat sehingga alat analisis data dapat digunakan (konfirmasi otorisasi dihasilkan secara otomatis dan dapat diakses kapan saja). rencana), tahun 2020 masa persiapan, tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 masa pelaksanaan tindakan, dan tahun 2024 masa penghentian proyek. Lihat Gambar 2 di bawah untuk gambaran lengkapnya.
Uji coba pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui KPBU dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1. 1. Tahap I akan mulai dilaksanakan sebelum tahun 2022, untuk pembayaran:* a. pengeluaran pegawai untuk pembayaran upah dan tunjangan gaji, dan* b. biaya operasional pembayaran biaya jasa penyediaan tenaga listrik dan biaya jasa telekomunikasi 1. 2. Pelaksanaan tahap II akan dimulai sebelum tahun 2023 setelah pembayaran:* a. pengeluaran pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan gaji.* b. biaya operasional pembayaran listrik dan jasa komunikasi.* c. pengeluaran pegawai untuk pembayaran bonus kinerja,* d. pengeluaran karyawan untuk makan* e. pengeluaran karyawan untuk upah lembur dan makan tambahan; dan* e. biaya pembelian sederhana.1. 3. Pelaksanaan tahap III dimulai sebelum tahun 2024 setelah pembayaran:* a. pengeluaran pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan gaji.* b. biaya operasional pembayaran listrik dan jasa komunikasi.* c. biaya karyawan untuk membayar bonus kinerja.* d. pengeluaran karyawan untuk makan* e. pengeluaran karyawan untuk upah lembur dan makan* f. Belanja untuk perjalanan bisnis* g. biaya pembelian sederhana.* h. penggunaan bantuan sosial dan bantuan publik. Kesimpulan Dalam lingkungan yang berubah dengan cepat dan penuh ketidakpastian, kompleksitas dan kompleksitas (VUCA) serta adanya revolusi industri 4.0 dan perkembangan teknologi informasi, DJPb terus berupaya untuk menjadi organisasi yang relevan, fleksibel dan adaptif.
Sebagai bagian dari salah satu rencana strategis “Penyederhanaan pelaksanaan anggaran melalui pemanfaatan teknologi digital (joint services dan platform pemerintah)”, KPBU merupakan bukti terlaksananya transformasi birokrasi DJPb yang bersifat fleksibel, luwes dan fleksibel. air. selama perkembangan industri. revolusi 4.0. Penerapan KPBU dilakukan dengan menyederhanakan dan menyempurnakan prosedur pembayaran pegawai selama pelaksanaan APBN melalui peningkatan pemanfaatan teknologi informasi.
Perkembangan KPS berfungsi sebagai back-link sistem elektronik yang bertujuan untuk memastikan pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan diakses oleh pejabat yang berwenang dari berbagai metode pembayaran.
Selain itu juga agar pembayaran pelaksanaan APBN dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap organisasi DJPb. (mik/mik)