Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Usaha Milik Negara PT Taspen (Persero) yang mengelola dana tabungan dan penjaminan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negeri sipil, telah mengalihkan manfaat pensiun dan tabungan hari tua (THT) ke salah satu dari sejumlah perusahaan. . Mantan Menteri Kabinet Indonesia dan pejabat senior Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Perusahaan Taspen Henra mengatakan, sebagai pengelola jaminan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS, perseroan memberikan seluruh hak dan tunjangan kepada PNS. Taspen mengapresiasi kerja dan segala jasa serta upaya para menteri terhadap negara dalam pemberian dana pensiun dan program THT.
“Kami berharap manfaatnya bisa membawa kesejahteraan bagi mereka dan keluarganya,” ujarnya, Selasa (12/11).
Beberapa menteri dan pejabat senior di daerah yang menerima pensiun dan THT langsung dari kantornya antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menko Polhukam Hadi. Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Goumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Transportasi Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Turut pula, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Menteri dan Pejabat Pemerintah Daerah akan pensiun mulai tanggal 1 November 2024 setelah menyelesaikan tugas kementerian pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Maruf Ami serta berakhirnya masa jabatan Pejabat Daerah.
Tunjangan yang dibagikan antara lain adalah Program Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang merupakan salah satu hak PNS setelah masa kerja tertentu.
Selain menteri, TASPEN juga memberikan berbagai layanan pensiun kepada pejabat publik lainnya seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pejabat Perumahan Rakyat, Menteri, Duta Besar dan kepala pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (dce) Tonton video di bawah: Harga emas ‘Confidence’ bisa mencapai $3.000/Oz pada tahun 2025, para penambang meningkatkan produksi Artikel berikutnya