JAKARTA, ILLINI NEWS – Ketua KSPI dan Ketua Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, penindakan lebih banyak dilakukan oleh serikat pekerja dengan empat konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional. KSPI, KSPSI, FSPMI, SPN, FSPTSK dan berbagai federasi serikat pekerja lainnya akan tetap berfungsi hingga pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 8 – 10%.
Dikatakannya, aksi yang dimulai pada Kamis, 24 Oktober 2024 ini akan berlanjut pada Senin, 28 Oktober di berbagai kawasan industri di Bekasi (Kota dan Kabupaten), Tangerong, Karawang, dan kota industri lainnya. Ribuan buruh turun ke jalan di kawasan tersebut menuju bupati atau balai kota. Kampanye ini juga meluas ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kepulauan Riau (termasuk Batam), Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT dan berbagai kota industri di Indonesia Timur.
Promosi ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Namun, jika tidak ada keputusan untuk menaikkan upah minimum provinsi pada 1 November 2024, maka proses tersebut akan berlanjut hingga pertengahan November dengan kemungkinan terjadinya mogok nasional yang melibatkan 5 juta pekerja. 15.000 pabrik di 38 provinsi dan 350 kabupaten/kota seluruh Indonesia pada 11-12 November atau 25-26 November, tergantung kapan keputusan kenaikan upah diumumkan.
“Kami menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10% tanpa menggunakan Keputusan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Sebaiknya pemerintah segera memutuskan untuk menaikkan upah minimum seiring dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Iqbalda. Pidatonya, Senin (28/10/2024).
Iqbal juga mengatakan bahwa perjuangan buruh tidak hanya untuk kenaikan upah tetapi juga untuk kesejahteraan umum, dan mencatat bahwa pemerintah sejauh ini mengulangi “argumen yang memecahkan rekor”.
Argumen ini sudah ketinggalan zaman dan harus dibuang begitu saja. Padahal, kesejahteraan pekerja tidak bisa tercapai tanpa kenaikan upah yang baik, imbuhnya.
Iqbal mencontohkan, struktur skala gaji yang ada saat ini hanya berlaku untuk 10% pekerja, sementara 90% sisanya masih kurang transparan.
Kebijakan pengupahan yang ditolak KSPI antara lain kenaikan upah di bawah inflasi yang dianggap sebagai “hukuman ekonomi”. Selain itu, kebijakan “batas bawah-batas atas” juga ditolak karena tidak diatur undang-undang dan kurang melindungi pekerja.
“Kebijakan ini tidak berpihak pada buruh,” tegas Iqbal.
Iqbal juga menyebut indeks tetap 0,1-0,3% yang digunakan untuk menghitung upah merupakan “kebohongan sepihak pemerintah” karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya memperburuk keadaan pekerja.
“Kalau pertumbuhan upah lebih kecil dari inflasi, itu bukan pertumbuhan, tapi menambah beban buruh. Kalau pemerintah terus menggunakan kebijakan pengupahan yang tidak disukai buruh, kami siap mogok nasional,” tegasnya.
Menurut Iqbal, daya beli pekerja selama lima tahun terakhir menurun akibat pertumbuhan upah yang tidak memadai sehingga berdampak langsung pada penutupan berbagai industri, termasuk manufaktur tekstil dan garmen. Ia mengkritik pemerintah yang berulang kali membicarakan kesejahteraan pekerja tanpa solusi nyata terhadap kenaikan upah.
KSPI bersama Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya siap melanjutkan perjuangan hak-hak buruh melalui tindakan konstitusional, termasuk mogok nasional jika diperlukan. (wur/wur) Simak video berikut: UMP Tumbuh 6,5% di 2025, Sayeeq Iqbal: Kami Terima Keputusan Presiden Prabo Artikel berikutnya Ketua Partai Buruh Minta Julhas Hapus Aturan Impor, Ancamannya Tak main-main