Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah menyatakan akan terus menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Sinyal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Sri Mulyani menjawab pertanyaan anggota DPR terkait kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
“Undang-undangnya sudah ada, kita harus persiapkan agar bisa dilaksanakan. Tapi dengan penafsiran yang baik agar tetap bisa…daripada buta, APBN tetap harus dipastikan sehat,” tegasnya. Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI, dikutip Senin (25 November 2024).
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak pada ratusan bahkan ribuan barang yang masuk dalam lingkup PPN.
Sebagaimana diketahui, PPN merupakan pemungutan pajak yang dibayar sendiri atas konsumsi yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
PPN adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas barang atau jasa tertentu pada saat terjadi transaksi antara penjual dan pembeli.
Biaya tambahan atau kenaikan harga akan ditanggung konsumen dan semakin membebani masyarakat.
ILLINI NEWS mencoba menyusun daftar beberapa item yang akan terkena dampak kenaikan PPN. Barang-barang tersebut sebagian besar berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari mie instan, jarum suntik, sandal, pakaian, sabun, hingga permen. Berikut daftar barang-barang yang mungkin terkena dampak kenaikan PPN: (mae)