Jakarta, ILLINI NEWS – Kartu elektronik atau e-card sudah mulai diterapkan dengan sistem penindakan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan CCTV.
Ada sejumlah pelanggaran yang tercatat dalam tilang elektronik, seperti pelanggaran rambu dan marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, dan tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
Mereka yang menggunakan ponselnya saat mengemudi juga akan mendapat tiket. Pelanggaran lainnya antara lain ngebut, melanggar batas kecepatan, memasang isyarat ganda, dan melanggar pembatasan di area jalur tertentu seperti jalur bus.
Pelanggar lalu lintas akan dihukum. Jika memasukkan denda yang lebih tinggi, jika melanggar e-card lebih dari satu kali, maka akan disesuaikan dengan tabel di masing-masing wilayah.
Untuk mengetahui pelanggaran yang terjadi, warga bisa mengeceknya secara online. Cek cara ini untuk mengetahui kendaraan Anda sudah ditilang atau belum: Buka alamat website https://konfirmasi.etlelodaya.id/ atau langsung buka link ini Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor sasis sesuai kendaraan. Konfirmasi STNKPilih Selanjutnya akan ada informasi kendaraan yang menabrak tiang atau tidak. Salah satunya adalah “data tidak tersedia” yang tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran, informasi yang ditampilkan adalah waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan log status. Kalau tidak, akan ada pemblokiran STNK (dem/dem) Tonton video di bawah ini: Video: Populer di Kalangan Generasi Z, Ini Keuntungan Bisnis Aplikasi “Video Pendek”