Jakarta, ILLINI NEWS – Apple baru-baru ini menyurati pemerintah Indonesia. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A. Kahyantho, surat tersebut berisi keinginan raksasa teknologi itu untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
“Kami menerima [surat itu]. Mereka mau bertemu dan menjelaskan kepada menteri,” ujarnya kepada media.
Surat tersebut menyusul kabar iPhone 16 kemungkinan tidak akan diluncurkan di Indonesia. Karena sertifikat Native Component Level (TKDN) Apple telah habis masa berlakunya.
Pemerintah masih menunggu investasi lanjutan dari Apple. Perusahaan Cupertino, Amerika Serikat (AS) itu berjanji menanamkan investasi Rp 1,71 triliun, namun hingga kini Rp 240 miliar belum terealisasi sepenuhnya.
Eco menjelaskan, pemerintah ingin Apple mempercepat realisasi kebutuhannya. Termasuk minimnya investasi yang dijanjikan Apple.
“Tapi intinya kami dorong mereka untuk mempercepat realisasi kebutuhannya. Kami masih menunggu keputusan mereka [soal kekurangan investasi Rp 240 miliar],” jelas Eko.
Eko mengatakan, pemerintah terbuka terhadap pihak manapun yang terlibat dalam TKDN. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk memiliki TKDN yang tinggi.
“Pada dasarnya untuk HKT, untuk produk-produk yang sudah wajib memiliki TKDN, kita dorong agar memiliki TKDN yang lebih tinggi. Pada dasarnya, investasinya berbanding lurus dengan nilai TKDNnya,” kata Eko.
Sekadar informasi, ada tiga skema penghitungan TKDN di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Aturan dan Tata Cara Perhitungan Harga Pokok Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Seluler, dan Komputer Tablet.
Ketiga skema tersebut adalah produksi dalam negeri, aplikasi, dan pengembangan inovasi. Apple memenuhi TKDN melalui perjanjian terbaru yakni pengembangan inovasi melalui investasi.
(mereka/mereka) Saksikan video di bawah ini: Video: Pemerintah melarang iPhone 16 di RI menarik perhatian media asing Artikel berikutnya Alasan iPhone 16 dilarang di RI, Apple angkat bicara