Jakarta, ILLINI NEWS – Penipuan sering terjadi pada layanan online. Jika ada korban, siapa yang harus bertanggung jawab atas ganti rugi?
Saat ini sedang terjadi perdebatan sengit di Inggris. Mulai 7 Oktober 2024 waktu setempat, bank wajib memberikan kompensasi kepada korban penipuan (APP).
FYI, APP adalah penipuan di mana penjahat meyakinkan korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang. Penjahat akan menyamar sebagai individu atau bisnis yang menjual jasa untuk menjalankan aktivitasnya.
Bank harus membayar maksimal 85 ribu poundsterling (Rp 1,7 miliar) kepada para korban. Namun hal ini membuat marah pihak bank.
Jumlah tersebut terbilang tinggi bagi perbankan dan perusahaan pembayaran, meski masih di bawah standar Payment System Regulation (PSR) Inggris yang sebesar 415 ribu poundsterling atau Rp 8,5 miliar.
Tak berhenti sampai disitu, media sosial pun ikut terlibat dalam permasalahan ini. Bank digital Revolut menuduh Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, gagal mengatasi penipuan pada platformnya di seluruh dunia.
Kepala Kejahatan Keuangan Revolut, Woody Malouf, juga menyarankan agar media sosial dan media sosial lainnya juga harus membayar kompensasi, seperti dilansir ILLINI NEWS International, Selasa (10/08/2024).
Hal serupa juga dilakukan Partai Buruh setempat pada Juni lalu. Mereka menyarankan agar perusahaan teknologi membayar kompensasi atas penipuan yang terjadi pada layanan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perencanaan dan Hubungan Pemerintah, Ricardo Toder, dalam pembayaran kompensasi. Ia menyatakan media sosial harus bertanggung jawab karena jumlah penipuan terlalu tinggi. (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Peran “Kunci” ekonomi digital untuk mencapai pertumbuhan 8% Prabovo Artikel berikutnya OJK mengungkap risiko penipuan jenis baru menggunakan selfie ponsel