Jakarta, ILLINI NEWS – PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) telah menyatakan komitmen penuh untuk tetap mempertahankan kegiatan operasional di JCC selama proses hukum terkait pemutusan kontrak secara sepihak pada untuk pengurusan JCC oleh Pusat Pengurusan Daerah Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT GSP juga memastikan akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan yang telah menjalin kontrak dengan perusahaan.
Edwin Sulaeman, General Manager JCC, mengatakan PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan dan keamanan bisnis pelanggannya agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat tetap berjalan dengan baik. “JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan klien yang telah ditandatangani masih berjalan. Agenda MICE di JCC memberikan dampak ekonomi yang luar biasa, sehingga kami terus fokus melayani kebutuhan klien,” kata Edwin, seperti dikutip dari Antara. Jumat (8/11/2024).
Menurut Edwin, JCC memiliki sejumlah kontrak hingga tahun 2025 dengan berbagai klien, baik lokal maupun internasional. Sebagian besar kontrak ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Sebagai ikon MICE Indonesia dan memiliki jaringan internasional, JCC juga memiliki kontrak dengan berbagai event organizer di seluruh dunia.
Mengingat peran JCC yang strategis dan dampaknya yang besar terhadap industri MICE Indonesia, Edwin berharap semua pihak terus mendukung agar kegiatan JCC tetap berjalan seperti biasa mengingat banyak sektor yang memiliki pemain komersial yang beragam mulai dari korporasi hingga UMKM. keberhasilan berbagai kegiatan bisnis dan non-bisnis di JCC.
“Banyak pelaku usaha yang mengandalkan berbagai acara MICE di JCC. Oleh karena itu, kami berharap seluruh agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum,” tegas Edwin.
Amir Syamsudin, Penasihat Hukum PT GSP menambahkan, kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu perjanjian Pengalihan Operasi Konstruksi (BOT) yang telah ditandatangani dan disepakati bersama pada 22 Oktober 1991. Bahwa, PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai tempat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Partisan (GNB) ke-10 yang dihadiri sekitar. 100 perwakilan dan 60 kepala negara pada bulan September 1992.
Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerjasama, apabila Perjanjian ini berakhir pada tanggal 21 Oktober 2024, maka PT GSP (d/h PT Indobuildco) mempunyai opsi pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (Badan Pengelola Arena Dahulu Senayan Sports) BPGS ). ) berdasarkan kondisi yang akan ditentukan kemudian.
“Adanya klausul pada pasal 8 ayat 2 menjadi salah satu faktor yang meyakinkan pihak perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan tempat menjadi tuan rumah KTT Non-Blok ke-10. Dengan adanya klausul tersebut, PT GSP melihat pemerintah juga memberikan perhatian terhadap hal tersebut. kemungkinan risiko komersial yang akan dihadapi PT GSP selama 30 tahun kontrak BOT, meskipun kami tidak mengetahuinya pada saat pengelolaan acara tersebut. dan rencana penggunaan venue setelah KTT selesai,” tambah Amir.
Amir mengungkapkan, demi melindungi kepentingan bisnis klien dan melaksanakan klausul 8 ayat 2 perjanjian kerja sama BOT tahun 1991, PT GSP menawarkan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK mulai April 2022 namun tidak pernah ditanggapi.
Permohonan ini diajukan jauh-jauh hari mengingat karakteristik industri MICE yang membutuhkan perencanaan lebih lama dan juga banyaknya agenda tahunan yang berulang. Dengan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sejak dini, PT GSP berupaya memberikan jaminan dan kepastian terkait agenda MICE dari berbagai klien yang mayoritas sudah bekerja sama selama bertahun-tahun.
Pada awal tahun 2024, PT GSP kembali mengajukan surat terkait permohonan kerjasama pengelolaan JCC, namun surat tersebut baru dijawab pada bulan Maret dan Agustus 2024, dimana PPKGBK menolak permintaan PT GSP dan menyatakan akan menjalankan JCC. secara mandiri.
“Akibat sikap PPKGBK yang mengingkari adanya klausul 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi usaha PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat adanya upaya pemutusan kontrak PPKGBK secara sepihak, maka PT. GSP menggugat PN Jakarta Pusat,” kata Amir Syamsudin. (ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Target RK, Jakarta Akan Gelar Konser Taylor Swift 3X Lebih Banyak Cs Artikel Berikutnya 2024, Bisnis MICE di RI Ramalan Tumbuh 17%