JAKARTA, ILLINI NEWS – Belum lama ini, Menteri BUMN Eric Tohir membuka opsi BRI, BSI, dan Pegadaian membangun bank emas atau bank batangan. Oleh karena itu, Badan Jasa Keuangan memprakarsai kerangka hukum perdagangan emas batangan di Indonesia.
OJK menerbitkan Peraturan Badan Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (POJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Miliar. POJK ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam melakukan kegiatan usaha emas batangan, meliputi ruang lingkup kegiatan usaha emas batangan, persyaratan LJK dalam mengatur kegiatan usaha emas batangan, mekanisme perizinan kegiatan, dan tahapan pelaksanaannya. Operasi bisnis Bullion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
OJK Agusman, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Penanaman Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), berharap dengan diterbitkannya POJK ini menjadi salah satu upaya mendorong LJK untuk membeli dan mengedarkan emas di tuntutan. Tuntutan termasuk koin emas yang tidak berguna di masyarakat.
POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan kegiatan perdagangan emas batangan, seperti kegiatan usaha terkait emas. Investasi emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh LJK.
Pasal 2 Kegiatan usaha Emas Batangan meliputi penghimpunan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Semua kegiatan ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Usaha emas batangan di POJK diselenggarakan untuk mengalihkan dan menyalurkan simpanan nasabah menjadi pembiayaan. Lembaga jasa keuangan wajib menjamin 100% nilai pembiayaan emas.
Agunan dapat berupa uang tunai atau setara kas, deposito berjangka atau jaminan dari pemerintah atau Bank Indonesia. Apabila terjadi penurunan atau kenaikan harga emas, perusahaan penyedia jasa dapat meminta jaminan dalam bentuk tunai atau setara kas.
Untuk pertama kalinya, batasan gram emas per transaksi ditetapkan minimal 500 gram. Batas bawah ini dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan dan perubahan industri yang ditetapkan oleh OJK.
POJK 17/2024 mengatur lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha balon yang kegiatan usaha utamanya berupa pemberian pinjaman atau pembiayaan. Namun, Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro dikecualikan.
Sedangkan bank umum harus memiliki modal minimal Rp 14 triliun untuk menjalankan bisnis miliaran. Bank umum dengan modal inti diperbolehkan melakukan bisnis multi crore melalui Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai ketentuan.
Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha emas batangan hanya dalam bentuk penitipan emas dikecualikan dari kewajiban modal inti Rp14 triliun. (mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Bersiaplah! Aturan IPO dan Listing di BEI Akan Diperketat! Artikel Berikutnya Siap-siap, Akan Ada Bank Emas! BUMN ini akan menjadi sepeda motor