berita aktual Warga RI Gemar Borong Emas Digital, Transaksi Meroket 1.181%

Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Jenderal Biro Pembinaan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bape Buti) Tirta Karma mengatakan, perdagangan emas fisik digital di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Pada Januari hingga September 2024, jumlah transaksi emas spot digital mencapai Rp 41,3 triliun, meningkat signifikan 1181% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 3,22 triliun.

Peningkatan nilai transaksi ini sejalan dengan kenaikan nilai komoditas emas global. Volume perdagangan Januari-September 2024 juga meningkat dari 35.178,48 kilogram (kg), meningkat 945,4% dibandingkan 3.365,8 kg pada periode yang sama tahun lalu.

“Saat ini status perdagangan emas fisik digital berada pada level tertinggi. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh kenaikan harga emas di pasar dunia. Hal ini disebabkan oleh literasi nasional terhadap perdagangan emas fisik digital saat yang tepat untuk memperkuat,”’ kata Tirta.

Tirta mengatakan tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat terhadap perdagangan emas fisik digital masih minim, sebuah tantangan di tengah prospek industri yang positif. Bappebti terus melakukan kegiatan edukasi dan literasi serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam perdagangan emas fisik digital.

“Kami mendorong masyarakat umum untuk berdagang melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti karena perdagangan emas fisik digital yang dilakukan melalui pedagang berizin lebih aman dan terpercaya,” jelas Tirta.

Selain penguatan literasi, Sekretaris Jenderal Bapebut Olvi Andrianita mengatakan Bapebut akan terus mengoptimalkan pemantauan digital terhadap transaksi emas fisik. Hal ini termasuk bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi keras terhadap platform yang melanggar peraturan kami atau gagal memenuhi standar keamanan kami.

“Keamanan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami dalam perdagangan emas fisik digital. Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa perdagangan ini tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman bagi seluruh masyarakat.”

Kepala Bappebti Kasan mengatakan pihaknya akan memastikan emas memiliki bentuk fisik dalam transaksi emas digital. Memastikan ketersediaan emas fisik di lembaga penyimpanan merupakan komitmen Bappebti yang mengutamakan keamanan transaksi dan memperkuat perlindungan masyarakat dalam perdagangan berjangka komoditas (CPF).

Sehubungan dengan itu, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 (sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019) tentang Transaksi Digital Dalam Bentuk Emas Fisik yang fokus pada perlindungan masyarakat.

“Melalui kebijakan ini yang terpenting adalah memastikan emas fisik yang diperdagangkan secara digital benar-benar ada. Artinya, investasi mereka tidak hanya disimpan di platform digital tapi juga aman,” kata Kasan, Selasa (11/11/2024). ), seperti dikutip dalam siaran persnya.

Kasan mengatakan Bapebut akan terus menyempurnakan aturan perdagangan emas fisik digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha secara one-on-one. Artinya, kepemilikan setiap nasabah atas emas yang diperdagangkan secara digital harus didukung dengan keberadaan emas fisik yang setara dengan jumlah emas fisik yang dimiliki oleh kustodian. Bapebut mengharapkan pertumbuhan, terutama dalam perdagangan digital emas fisik, seiring dengan semakin jelas dan transparannya peraturan.

Saat ini telah terbentuk ekosistem perdagangan emas fisik digital yang mencakup dua bursa berjangka: PT Bursa Berjanka Jakarta dan PT Bursa Commodities and Derivatives Indonesia, ujarnya.

Lembaga kliring berjangka antara lain PT Kliring Berjangka India dan PT india Clearing House, dengan PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary India bertindak sebagai kustodian. PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara pedagang emas fisik digital dan asosiasi yang terlibat adalah Persatuan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Bappebti adalah PT Indonesia Rogam Pratama (Kementerian Keuangan), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Sharia Coin Indonesia (Sharia Coin), PT Indo Gold Makmur Sejatera (India Gold), PT Rak disebut LakuEmas Indonesia. ) dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang). (Ha/Ha) Simak video di bawah ini: Video: Target 2025, DJPPR Terbitkan SBN Ritel di Atas Rp 148 T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *