Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur TIS Petroleum Tumbur Parlindungan menilai permasalahan utama investor menolak berinvestasi di Indonesia, tidak hanya di sektor migas.
Menurut dia, perbaikan kerangka perjanjian bagi hasil migas justru mengurangi ketidakpastian finansial yang selama ini mengkhawatirkan investor migas. Namun hal utama yang diragukan investor bukan hanya masalah finansial, tapi juga tidak terpenuhinya kontrak yang telah disepakati.
Masalah utama bagi investor untuk kembali ke Indonesia adalah perjanjian. Karena adanya kesepakatan antara investor dan negara Indonesia, banyak perjanjian dalam perjanjian tersebut yang belum dilaksanakan oleh negara Indonesia. Ini yang menjadi masalah, kata Tumbur di ILLINI NEWS. Indonesia. Acara Energy Corner, Selasa (8/10/2024).
Tumbur mengungkapkan, selama 10-15 tahun terakhir banyak kesepakatan yang tidak dipatuhi oleh pemerintah Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan investor migas kehilangan investasinya di Indonesia.
Ia menilai situasi ini lebih penting dibandingkan penawaran finansial yang kerap dianggap hanya sekedar “trik” untuk menarik investor.
“Tetapi yang terpenting adalah perjanjian suci yang telah ditandatangani, baik negara Indonesia atau bukan, dilanggar.
“Tadi perpecahan besar itu sahamnya terlalu banyak. Ini membuat sahamnya berkurang dan investor jadi lebih transparan pemerintah Indonesia,” tuturnya. .
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru untuk menarik investasi di industri minyak dan gas (migas).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Distribusi Produk yang Didistribusikan, menggantikan peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Kementerian ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Kahyono Adi mengatakan, perubahan aturan ini untuk memberikan hak bagi produsen migas yang bekerja keras di sektor migas. bidang. masalah teknis tingkat lanjut.
“Ide memberi keadilan. Untuk bidang yang sulit. Setiap kerja keras, usaha dibalas dengan Taksim, karyanya selalu worth it,” ujarnya dalam pertemuan di Kementerian ESDM, Kamis. (4/10/2024).
Secara terpisah, Direktur Pembinaan Hulu Migas Ariana Soemanto menjelaskan aturan ini menyikapi kebutuhan kontraktor untuk mencari kebenaran persaingan ekonomi kompetitif yang kini bisa mencapai 75-95%.
Namun pada perjanjian saham sebelumnya, bagi hasil bisa sangat berbeda, bahkan ada yang nol persen. “Kontraktor punya porsi uang 75-95%. Sebelumnya terlalu rendah, bahkan 0%, kita sesuaikan,” kata Ariana, Selasa (1/10/2024).
Selain memberikan kepastian distribusi nilai tinggi, reformasi ini dimaksudkan untuk menarik investasi di lapangan minyak dan gas (WK) non-konvensional, termasuk di Kontrak agar memiliki porsi finansial sebesar 93-95% di awal masa kontrak. . , seperti yang diterapkan di Tanjung GMB WK Enim dan MNK Rokan.
Pada aturan baru ini, parameter penentuan besaran keuntungan kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi 5 parameter, sehingga perhitungannya lebih efisien dan indah.
(pgr/pgr) Saksikan video di bawah ini: Video: Langkah Menarik Investasi untuk Pertumbuhan Migas di ADIPEC 2024 Artikel Berikutnya H1-2024, Sektor Migas Indonesia Menghasilkan Pendapatan Pemerintah $7,6 Miliar.