Batavia, ILLINI NEWS – Hari ini, Selasa (1/10/2024), telah selesai pelantikan resmi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) dan Dewan Daerah (DPD) masa jabatan 2024-2029, dengan 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang dilantik hari ini
Pelantikan anggota DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPD masa jabatan 2024-2029 digelar di Gedung DPR/MPR/DPD Senayan 2029 Kompleks Parlemen Batavia Tengah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mohammad Afifuddin mengungkap sederet sosok anggota DPR, DPD, dan MPR termuda dan tertua periode 2024-2029.
Anggota senior DPR adalah H. Zulfiqar Ahmad, 78 tahun, anggota Partai Demokrat Daerah Terpilih (Dapil) Jambi. Zulfiqar Ahmad juga menjadi anggota MPR tertua di Indonesia periode 2024-2029.
Sedangkan anggota DPR termuda adalah Anisa MA Mahesa, berusia 23 tahun dan tergabung dalam Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) yang lebih besar dari daerah pemilihan Banten II.
Kemudian untuk anggota DPD tertua adalah Drs. Ismed Abdulah 78. Komplek Kepulauan Riau.
Sedangkan anggota DPD termuda, Larasati Moriska, berusia 22 tahun dan berasal dari kompleks Kalimantan Utara (Kaltara). Larasati juga merupakan anggota MPR termuda tahun 2024-2029.
Secara umum, lembaga legislatif memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di negara-negara demokratis. Sesuai dengan asas pembagian kekuasaan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Legislator secara etimologis berasal dari nama legislator yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meski sama-sama mempunyai peran legislatif, namun MPR, DPR, DPR, dan DPRD mempunyai peran berbeda dalam mewakili dan melindungi kepentingan warga negara. Penting sekali bagi warga negara republik demokratis untuk memahami perbedaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Keberadaan lembaga hukum sebagai penjaga negara demokrasi berkelanjutan tidak hanya sekedar legislasi, namun juga pemberdayaan warga negara melalui keterwakilan yang kuat.
Pemahaman yang baik terhadap berbagai organ di MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan suatu keuntungan bagi warga negara sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Dengan begitu, warga negara bisa menentukan siapa yang akan mereka pilih untuk menduduki jabatan di MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Lalu apa saja perbedaan, tugas dan wewenangnya? Perbedaan tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD, dan DPRD diuraikan di bawah ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi lembaga permusyawaratan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 2 UU Nomor 17 Tahun 2014.
MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sesuai dalam rangka pembentukan dan pengawasan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Art. 4 dan seni. 5 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Perubahan Pimpinan MPR yang ditetapkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 menyoroti upaya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan perwakilan, dengan 10 pimpinan diwakili oleh partai dan kelompok anggota MPR, seperti dijelaskan pada deklarasi pemilu. Pimpinan MPR terdiri dari presiden dan wakil presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai status sebagai lembaga negara dalam pengertian Art. 68 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam menjalankan fungsi dan wewenang DPR sesuai dengan pasal. 69 dan seni. 71 dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
DPR dengan fungsi dan kewenangannya merupakan lembaga terpenting dalam menjaga perimbangan kekuasaan, menciptakan undang-undang yang melayani kepentingan masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan negara.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah, lembaga negara dalam pengertian Art. 247 UU Nomor 17 Tahun 2014.
DPD terdiri dari wakil-wakil daerah yang dipilih dari provinsi, menurut prinsip keterwakilan daerah dalam sistem politik Indonesia.
Kepengurusan DPD yang terdiri dari satu presiden dan dua wakil presiden, menurut Art. 260 pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2014. Mereka juga dipilih oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD, yang menunjukkan sistem pengambilan keputusan internal yang diikuti oleh seluruh anggota DPD.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai dengan pasal. 315 dan seni. 364 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Walaupun fungsi, wewenang dan tanggung jawab keduanya disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nasional, DPRD bekerja di tingkat provinsi, kabupaten dan negara bagian bersama dengan pejabat daerah.
Meskipun mempunyai tingkatan kedudukan yang berbeda, baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota mempunyai peran utama yaitu mewakili harapan masyarakat setempat, ikut serta dalam pembentukan kebijakan daerah, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan negara bagian.
Riset ILLINI NEWS di Indonesia
[email protected] (chd/chd) Lihat di bawah: Prabowo: Aliran mutlak, tidak bisa dinegosiasikan!