Jakarta, ILLINI NEWS – Pasangan Pramono Anung-Rano Karno menjadi juara pertama pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta berdasarkan hasil penghitungan suara ulang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun penulisan ulangnya harus menunggu hasil dari Jakarta Pusat.
Pasangan Pramono-Rano sukses di lima wilayah yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Hasil rekonstruksi kota Jakarta masih tertunda.
Hasil rekonstruksi KPU di lima daerah pemilihan menunjukkan Pramono – Rano memperoleh 1.962.867 suara atau 49,78% suara.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.565.925 suara atau 39,71% dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 414.365 atau 10,51%.
Tulisan ulang situs resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/dki-jakarta, Kamis (5/12/2024) juga menunjukkan terdapat 3.943.157 suara sah di lima daerah pemilihan.
Jika melihat hasil lima daerah pemilihan ini, Pilkada DKI bisa melalui dua tahap. Pasalnya, tidak ada calon yang memperoleh 50% suara dan satu suara.
Seperti diketahui, perhelatan Pilkada DKI satu atau dua putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ). Merujuk pada Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada, pasangan calon walikota-wakil walikota, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati memperoleh suara terbanyak. . segera Anda akan mendapatkan lebih banyak suara. akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Pasal 107 (1) Pasal 107 (1) Ditetapkan dua Calon Jabatan Petahana dan Calon Pejabat serta dua Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak. menjadi dua Calon Jabatan Perwira dan Calon Jabatan Wakil. Bupati. dan pasangan Calon Jabatan Walikota dan Wakil Calon Jabatan Walikota Terpilih. (2) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada Pemilihan Penjabat dan Wakil Walikota serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, maka kedua pemilih yang mendapat dukungan dari pemilih tersebut dibagikan secara merata kepada semua. desa/kelurahan kota dicalonkan sebagai Calon Resmi dan Calon Wakil. 35 orang dicalonkan sebagai dua Calon Jabatan dan Calon Wakil Duta Besar terpilih serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih sebagai pasangan Calon. Pasal 109 (1) Pasal 109 (1) Dua Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi dua Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. (2) Dalam hal terjadi perolehan suara yang sama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan penerima dukungan pemilih tersebut didistribusikan secara merata ke seluruh kabupaten/kota di provinsi yang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur. kandidat. sepasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Dalam hal hanya 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ikut serta dalam Pemilu yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara sah, mereka ditetapkan untuk terpilih menjadi kedua Calon tersebut. untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. (mae/mae)