JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk senilai Rp 200 miliar. (BJBR) atau BJB.
Direktur Otoritas Pengawas Keuangan OJK Dian Adiana Rae mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut. “Masih menjadi kendala, kita tunggu bagaimana perbaikannya,” kata Diane usai mengumumkan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 di Grand Hyatt, Senin (14/10/2024).
Diane juga mengatakan polisi belum berencana mengusut kasus tersebut. Namun, dia menyatakan akan meminta persetujuan Ketua BPD terkait hal tersebut.
“Belum kita umumkan, kalau sudah diumumkan ke publik belum tahu seperti apa. Tentu ada prosedurnya ya, ada prosedur yang diterapkan. Ya,” jelasnya . Dayan
Seperti diberitakan sebelumnya, dana penyetoran yang diumumkan Bank BJB pada periode 2021-2023 diperkirakan sudah mendapat tanda. Dalam keterbukaan informasi tersebut, BJB menyatakan mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh operasionalnya, termasuk dalam publikasi langganan dan kemitraan dengan pihak ketiga.
“Perusahaan selalu menghormati seluruh prosedur hukum dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh prosedur hukum dijalankan secara obyektif dan transparan,” ujarnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi.
Manajemen mengatakan dalam menjalankan proses, perusahaan selalu menghormati seluruh peraturan hukum, mengikuti peraturan dan ketentuan.
“Kami yakin perusahaan selalu menerapkan praktik-praktik yang berlandaskan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini: Video: Bank BJB raih penghargaan “Best Regional Bank on Corporate Action Pioneer” Artikel Berikutnya BJBR Lantik Manajer Keuangan dan Direktur Penjualan Baru